Instagram Perusahaan Kripto Asing Diblokir Kominfo dan Bappebti, Kenapa?
- Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menyatakan bahwa Bappebti bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya yang dimiliki oleh entitas yang belum mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Fintech
JAKARTA - Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan memblokir akun Instagram milik beberapa perusahaan kripto asing yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Langkah ini menjadi topik hangat di komunitas kripto dalam negeri, dengan beragam pandangan dan respons dari berbagai pihak.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menyatakan bahwa Bappebti bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran domain situs web atau media sosial lainnya yang dimiliki oleh entitas yang belum mendapatkan persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
"Kami, Bappebti, sebagai otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri, sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kemenkominfo. Entitas yang diblokir adalah perusahaan yang tidak memiliki izin usaha di dalam negeri, sehingga dianggap melanggar. Tujuan pemblokiran ini adalah untuk menjaga kondusivitas industri kripto di dalam negeri," kata Kasan melalui pengumuman yang diterima TrenAsia, Kamis, 18 Juli 2024.
- 5 Perusahaan Emas dengan Cadangan Terbesar, MDKA Nomor Wahid
- OJK Paparkan Risiko yang Perlu Dihadapi Perbankan dalam Adopsi AI
- GOTO Ungkap Jadwal Rilis Laporan Keuangan Semester I-2024, Catat Tanggalnya
Bagi sebagian pelaku industri, langkah ini dianggap sebagai tindakan tepat untuk melindungi konsumen dan memastikan hanya entitas yang memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang dapat beroperasi dengan baik di Indonesia.
Pemblokiran ini juga dianggap penting dalam menjaga integritas dan reputasi industri kripto di mata publik serta memastikan investor tidak terjebak dalam investasi yang tidak aman dan berisiko tinggi.
Tokocrypto, salah satu pemain dalam industri kripto Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti, memberikan dukungan penuh terhadap tindakan Kominfo.
Baca Juga: Mengenal Cara Kerja Bitcoin, Pelopor Aset Kripto dengan Market Cap Terjumbo
Menurut Wan Iqbal, Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, pemblokiran ini adalah langkah preventif yang sangat diperlukan untuk melindungi konsumen.
"Kami melihat langkah ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan kerugian yang dapat timbul dari kegiatan tanpa perizinan yang tidak bisa diprediksi. Dengan ditertibkannya pelaku industri kripto ilegal, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat, kondusif dan membantu meningkatkan pertumbuhan industri," kata Iqbal.
Jaga Pertumbuhan dan Kepercayaan Industri Kripto
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing entitas kripto yang berizin resmi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan yang ketat, hanya perusahaan yang memenuhi standar tertentu yang dapat beroperasi, sehingga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif.
"Langkah ini akan mendorong pertumbuhan bisnis dalam negeri, karena mencegah arus modal keluar negeri atau capital flow, sehingga perusahaan kripto lokal yang berizin akan mendapatkan lebih banyak peluang untuk berkembang dan berinovasi," jelas Wan Iqbal.
Menurut Iqbal, meningkatnya kepercayaan ini tidak hanya akan menarik lebih banyak investor domestik untuk berpartisipasi dalam ekosistem kripto Indonesia, tetapi juga memberikan peluang bisnis baru bagi perusahaan kripto lokal untuk memperluas pangsa pasar mereka.
- Setelah 30 Tahun, AS akan Tempatkan Lagi Rudal Terlarang di Jerman
- Apa Itu Fitur Tokopedia Now yang Baru Saja Ditutup Layanannya?
- Penutupan Tokopedia NOW! Berdampak ke Bisnis Ritel? Begini Menurut Pengamat
"Dengan regulasi yang jelas dan ketat, perusahaan kripto dalam negeri dapat lebih fokus pada inovasi dan pengembangan produk serta layanan yang lebih baik, dan kepercayaan dari masyarakat," tambahnya.
Pemblokiran akun perusahaan kripto asing yang tidak berizin juga membuka peluang bagi perusahaan lokal untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh entitas-entitas tersebut. Ini akan memberikan ruang bagi start up kripto Indonesia untuk berkembang dan menawarkan solusi serta layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar lokal.
"Selain itu, langkah ini dapat mendorong kolaborasi antara perusahaan kripto lokal dan institusi keuangan lainnya, yang pada akhirnya dapat memperkuat infrastruktur keuangan digital di Indonesia," tutur Iqbal.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan regulasi yang mendukung, industri kripto dalam negeri memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang.
"Kami di Tokocrypto yakin bahwa dengan menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya, industri kripto Indonesia akan dapat bersaing di tingkat global dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional," pungkas Iqbal.