Insyaallah Halal, Kenali 5 Jenis Pembiayaan P2P Lending Syariah
- Urusan permodalan barangkali menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha, utamanya di tahap perintisan. Akan tetapi, digitalisasi membuat layanan keuangan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat
Fintech
JAKARTA – Urusan permodalan barangkali menjadi salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha, utamanya di tahap perintisan. Akan tetapi, digitalisasi membuat layanan keuangan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat.
Salah satunya adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online. Kehadiran P2P lending yang spesifik menargetkan kelompok masyarakat yang tidak terlayani perbankan membuatnya bisa jadi alternatif sumber pendanaann.
Bahkan, industri P2P lending sudah banyak memiliki penyelenggara atau layanan yang menawarkan pendanaan dengan prinsip syariah. Melansir laman Investree, Rabu 22 Desember 2021, berikut penjelasan mengenai praktik atau model P2P lending yang sesuai dengan syariah Islam.
1. Pembiayaan anjak piutang (factoring)
Anjak piutang syariah sendiri sudah diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 67/DSN-MUI/III/2008. Fatwa tersebut mengatur tentang:
- Akad yang digunakan adalah wakalah bi al-ujrah.
- Pihak peminjam (borrower) akan diwakilkan oleh pihak lain (penyelenggara) untuk melakukan pengurusan dokumen hingga pencairan pinjaman.
- Pihak penyelenggara tersebut juga berlaku sebagai wakil dari pemberi pinjaman (lender) untuk menagih borrower membayar pinjamannya.
- Pihak penyelenggara tersebut dapat memberikan dana talangan (qardh) kepada lender sebesar nilai pinjaman.
- Pihak penyelenggara berhak memperoleh fee (ujrah) atas jasanya melakukan penagihan sekaligus menjadi wakil dari borrower.
- Besar fee harus disepakati bersama ketika akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal (bukan persentase yang dihitung dari besar pokok pinjaman).
Model pembiayaan anjak piutang atau biasa disebut juga dengan Invoice Financing, dilakukan dengan memberikan pembiayaan berdasarkan jaminan berupa bukti tagihan (invoice) yang dimiliki borrower atas tagihan berjalan yang belum dibayar oleh pihak ketiga (pelanggan). Invoice tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan besar pendanaan yang diajukan oleh borrower. Dengan begitu, Anda tetap bisa lanjut menjalankan operasional bisnis karena cash flow yang tersendat dapat teratasi.
2. Pembiayaan pengadaan barang pesanan pihak ketiga (purchase order)
Model ini dilakukan dengan memberikan pembiayaan kepada Anda sebagai pemilik bisnis yang telah memperoleh pesanan atau Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan barang dari pihak ketiga. Mekanisme yang berlaku sebagai berikut:
- Pembuktian melalui kontrak pengadaan antara borrower dengan pihak ketiga (pelanggan) yang menjadi dasar pembiayaan.
- Borrower mengajukan pembiayaan pengadaan barang kepada pihak penyelenggara berdasarkan purchase order dari pelanggan.
- Penyelenggara akan melakukan penawaran kepada para lender untuk pembiayaan tersebut.
- Jika lender telah setuju, maka dilakukan akad wakalah bi al-ujrah antara pihak penyelenggara dengan lender.
- Penyelenggara melakukan pembiayaan kepada borrower berdasarkan akad murabahah, musyarakah, atau mudharabah.
- Nantinya borrower akan membayar pokok pinjaman beserta imbal hasil sesuai dengan kesepakatan awal di dalam akad.
3. Pembiayaan pengadaan barang untuk online seller
Model pendanaan ini memberikan layanan pembiayaan kepada Anda sebagai pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli secara online melalui layanan dagang berbasis teknologi informasi seperti platform e-commerce/marketplace. Platform tersebut harus sudah menjalin kerja sama dengan pihak penyelenggara yang Anda pilih. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Platform e-commerce/marketplace dan pihak penyelenggara melakukan kerja sama penyaluran pinjaman kepada pemilik bisnis online (online seller).
- Online seller sebagai borrower akan mengajukan pinjaman kepada pihak penyelenggara untuk kebutuhan produksi.
- Penyelenggara akan melakukan penawaran kepada para lender untuk pembiayaan tersebut.
- Jika lender telah setuju, maka dilakukan akad wakalah bi al-ujrah antara pihak penyelenggara dengan lender.
- Penyelenggara melakukan pembiayaan kepada borrower berdasarkan akad murabahah, musyarakah, atau mudharabah.
- Nantinya borrower akan membayar pokok pinjaman beserta imbal hasil sesuai dengan kesepakatan awal di dalam akad kepada pihak penyelenggara.
4. Pembiayaan untuk pelaku usaha yang berjualan secara online dengan pembayaran melalui payment gateway
Model ini memberikan pembiayaan kepada Anda sebagai pemilik bisnis yang aktif berjualan secara online melalui media penjualan seperti website atau media sosial yang dikelolanya sendiri dan memanfaatkan pembayaran online melalui penyedia layanan payment gateway. Nantinya penyedia layanan payment gateway harus bekerja sama dengan pihak penyelenggara bila Anda ingin memanfaatkan layanan ini. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Penyedia jasa payment gateway dan pihak penyelenggara melakukan kerja sama penyaluran pembiayaan kepada online seller.
- Online seller sebagai borrower akan mengajukan pinjaman kepada pihak penyelenggara melalui penyedia jasa payment gateway.
- Penyelenggara akan melakukan penawaran kepada para lender untuk pembiayaan tersebut.
- Jika lender telah setuju, maka dilakukan akad wakalah bi al-ujrah antara pihak penyelenggara dengan lender.
- Penyelenggara akan melakukan pembiayaan kepada borrower berdasarkan akad murabahah, musyarakah, atau mudharabah.
- Nantinya borrower akan membayar pokok pinjaman beserta imbal hasilnya melalui penyedia jasa payment gateway sesuai dengan kesepakatan di dalam akad, yang kemudian diteruskan kepada pihak penyelenggara.
5. Pembiayaan untuk pegawai
Model ini memberikan layanan pembiayaan kepada Anda sebagai pegawai yang membutuhkan pembiayaan konsumtif dengan skema kerja sama potong gaji melalui instansi/perusahaan pemberi kerja. Mekanismenya adalah sebagai berikut:
- Ditujukan untuk pegawai yang memperoleh gaji tetap dari institusi/perusahaan yang telah bekerja sama dengan pihak penyelenggara.
- Pegawai (borrower) yang memiliki kebutuhan konsumtif akan mengajukan pembiayaan kepada pihak penyelenggara.
- Penyelenggara akan melakukan penawaran kepada para lender untuk pembiayaan tersebut.
- Jika lender telah setuju, maka dilakukan akad wakalah bi al-ujrah antara pihak penyelenggara dengan lender.
- Nantinya borrower akan membayar pokok pinjaman beserta imbal hasil kepada pihak penyelenggara dengan cara potong gaji (autodebet rekening) setiap bulan.