PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan smelter nikel yang berada di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Korporasi

Intip Strategi Gunbuster Nickel Industry (GNI) Lindungi Keselamatan Tenaga Kerja

  • Sebagai perusahaan industri smelter, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menegaskan bahwa pemeriksaan dan pengujian menjadi prioritas utama terhadap aspek keselamatan kerja.
Korporasi
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sebagai salah satu pemain utama dalam industri peleburan nikel di Indonesia mengakui pentingnya menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja untuk memastikan keselamatan bersama.

Dalam kegiatan operasional GNI di Kabupaten Morowali Utara, perusahaan industri smelter ini menegaskan bahwa pemeriksaan dan pengujian menjadi prioritas utama terhadap aspek keselamatan kerja.

Semua aspek keselamatan kerja, termasuk lingkungan, kesehatan kerja, dan penggunaan alat berat serta proses operasional, diperiksa dengan teliti. Hal itu bertujuan  untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja sesuai dengan regulasi keselamatan kerja yang berlaku di GNI dan di seluruh Indonesia. 

Asal tahu saja, GNI juga mengadopsi teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dalam proses peleburan bijih nikel, dengan 25 jalur produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan hingga 2 juta unit Nickel Pig Iron (NPI) setiap tahun.

Sebab, dengan belasan ribu karyawan yang terlibat dan operasional yang melibatkan alat dan suhu tinggi, prioritas utama perusahaan adalah menjaga keamanan dan keselamatan karyawan. Adanya prioritas itu, menjadikan GNI berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sebagai pilar utama.

Diketahui GNI mengimplementasikan regulasi keamanan kerja sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/men/1987.

Menurut peraturan tersebut, perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih, atau meskipun kurang dari 100 orang namun melibatkan bahan, proses, atau instalasi berisiko tinggi, diwajibkan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). 

Oleh sebab itu, fungsi P2K3 menurut manajemen GNI sebagai bagian daripada memfasilitasi kolaborasi antara pengusaha dan pekerja untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara efektif.

Keberadaan P2K3 beserta perwakilannya yang mencakup pengusaha dan pekerja dianggap memiliki peran krusial, bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk kesejahteraan para karyawan. Ini diungkapkan sebagai komitmen konkret dari PT GNI dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 14 November 2023.

Tugas dan fungsi P2K3 melibatkan pengumpulan dan analisis data terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Ini termasuk memberikan pemahaman kepada karyawan mengenai risiko dan bahaya pekerjaan, mengevaluasi lingkungan kerja, mengembangkan sistem pengendalian risiko K3, dan tugas-tugas lainnya.

Peran P2K3 dianggap sangat strategis dalam merumuskan, mengimplementasikan, dan mengawasi prosedur keamanan kerja dan regulasi K3 di GNI, khususnya di lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi seperti smelter nikel.

Selain menggunakan pendekatan internal, GNI juga menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk memastikan penerapan prosedur keamanan kerja. Sebagai contoh, perusahaan berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memperkuat aspek K3 melalui regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan. Komitmen ini tercermin dalam Komitmen dan Ikrar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) GNI.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Tenaga Kerja, GNI secara aktif mencari bimbingan dan koordinasi untuk meningkatkan standar K3 di pabrik. Langkah-langkah konkret diambil, termasuk penyiapan timeline untuk mematuhi norma ketenagakerjaan. Keterlibatan otoritas pengawas juga terus berlanjut untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja.

Selain itu, GNI secara rutin melaksanakan program pendidikan dan pelatihan mengenai K3 untuk memantapkan pemahaman para pekerja terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku. Sebagai langkah nyata, perusahaan menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Dasar (diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja.

Dalam kerja sama dengan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Kota Palu, diklatsar ini memberikan pembelajaran kepada karyawan tentang tanggap darurat dan penggunaan sarana tanggap darurat.

"Dengan komitmen ini, PT GNI mengukuhkan tekadnya dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi seluruh anggota timnya," ungkap keterangan perusahaan.