dj putri una.jpeg
Nasional

Investasi Bodong DNA Pro, DJ Putri Una Kembali Diperiksa Bareskrim

  • Bareskrim Polri kembali memeriksa artis sekaligus disjoki yaitu Putri Una terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa artis sekaligus disjoki (DJ) yaitu Putri Una.  

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Una diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading aplikasi DNA Pro.

"DJ una diperiksa sebagai saksi," kata Gatot saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Juni 2022.

Gatot juga menambahkan, pemeriksaan dilakukan guna memenuhi petunjuk jaksa dalam berkas P19 dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 perkara DNA Pro," tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim menerbitkan surat yang mencantumkan tiga daftar pencarian orang (DPO) yaitu, Fauzi alias Daniel Zii (F), Ferawaty (FE), dan Devita Gunawan alias Devin (DG). 

Dalam surat tersebut, tercantum DPO Fauzi merupakan warga Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Fauzi memiliki ciri-ciri yakni berperawakan sedang, bermuka oval, memiliki rambut lurus, dan memiliki warna kulit putih.

Sedangkan DPO Ferawaty (FE) tercatat sebagai warga Gabek, Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ciri-cirinya yaitu berperawakan gempal atau berisi, bermuka bulat, berambut lurus serta pirang, dan berkulit putih.

Sementara DPO Devin (DG) belum diketahui alamat tinggalnya. Devin memiliki ciri-ciri yaitu, perawakan DG sedang, bermuka bulat, berambut lurus, dan berkulit putih.

Adapun surat buronan tersebut tercantum dalam laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM/POLRI tanggal 9 Maret 2022.

Atas perbuatanya, ketiga DPO tersebut dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Sebelumnya, Bareskrim polri telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di dua Kantor cabang DNA Pro di Bali.

Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim tersebut sekaligus penyitaan beberapa barang bukti yang berupa, satu unit mobil merk BMW, dua unit sepeda motor merek Vespa, tiga jam tangan merek Rolex, dua bundel sertifikat hak milik tersangka di Bali dan satu jam tangan merek Tag heuer. 

Selain melakukan penyitaan barang bukti, dan penggeledahan Bareskrim juga melakukan penyitaan terhadap dua kantor cabang DNA Pro Akademi yang berada di Buleleng dan Denpasar, Bali.

Sebelum melakukan penggeledahan, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi untuk menangani kasus perkara investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro ini. 

Tambahan informasi, dalam kasus DNA Pro ini ada total 3.621 korban yang sudah membuat laporan ke Bareskrim, dengan total kerugian sementara mencapai Rp551 miliar.

Bareskrim telah menyita aset yang totalnya kurang lebih mencapai Rp307 juta, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp112 juta dan aset yang berupa 14 mobil mewah, rumah, dan hotel senilai Rp195 juta.

Berikut nama-nama tersangka DNA Pro Akademi yang telah ditahan oleh bareskrim:

1. Direktur Utama DNA Pro Akademi, Daniel Abe

2. Widi Kusuma

3. Robi Setiadi

4. Dedi Kuniadi

5. Yosua

6. Frengki Yulianto

7. Russel

8. Jerry Gunandar

9. Stefanus Richard

10. Hans Andre

11. Muhammad Asan

Para tersangka dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juncto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).