Investasi Bodong, Kampoeng Kurma Jonggol Raup Rp333,95 Miliar dari Ribuan Korban
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma Jonggol yang berinisial AH dan RI. Kedua tersangka telah melakukan penipuan dengan nilai kerugiannya mencapai Rp333,95 miliar.
Nasional
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma Jonggol yang berinisial AH dan RI. Kedua tersangka telah melakukan penipuan dengan nilai kerugiannya mencapai Rp333,95 miliar.
PT Kampoeng Kurma Jonggol merupakan perusahaan yang dibuat untuk menjual tanah yang telah di kavling kepada konsumen di wilayah Kabupaten Bogor. Diketahui investasi bodong yang dilakukan kampoeng kurma ini telah memakan 2.825 korban.
"Tersangka AH dan RI telah melakukan penjualan tanah kavling kepada 2.825 konsumen, dengan total nilai kerugian Rp 333,946,276,000, miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat, 17 Juni 2022.
Selanjutnya, Gatot mengungkapkan, PT Kampoeng Kurma mendirikan perusahaan lainnya di berbagai wilayah dengan nama yang sama, hanya penambahan nama wilayah di belakang nama perusahaan. Seperti halnya perusahaan kampoeng kurma di wilayah Bogor yaitu PT Kampoeng Kurma Jonggol yang tengah di usut oleh Bareskrim.
- Menilik 4 Kecanggihan Jalan Tol Trans Sumatra Milik Hutama Karya
- Hati-hati, Kebiasaan Ini Ternyata Menjerat Anda Tetap Miskin dan Susah Kaya
- Bosan, Karyawan Netflix Resign Meski Dapat Gaji Rp549 Juta per Bulan
"Karena banyak diminati masyarakat, maka perusahaan itu mendirikan perusahaan lainnya dengan nama yang hampir sama, tetapi di wilayah berbeda," ujarnya.
Usut punya usut, PT Kampoeng Kurma Jonggol hanya menjual 100 kavling. Namun, setelah PT Koerma melakukan promosi, dan diketahui disambut baik oleh masyarakat di Bogor, PT Koerma menjual 700 kavling.
Kemudian, para korban melakukan pembelian dengan skema pelunasan secara langsung dan kredit. Para korban yang berminat akan diminta uang boking senilai Rp1-3 juta yang akan ditransfer ke rekening para tersangka.
"Proses pembuatan perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB, dimana skema pelunasan atau cash keras akan langsung dibuatkan PPJB. Dan skema cicilan atau DP akan dibuatkan PPJB setelah pembeli melakukan angsuran ke-8," sambungannya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, selama proses pemeriksaan para tersangka, bareskrim telah melakukan pemeriksaan lebih dari 49 saksi dan dua orang ahli. Serta, telah melakukan penggeledahan dua rumah di wilayah Bogor.
Adapun barang bukti yang telah dikantongi oleh Bareskrim yaitu, dokumen surat pengesahan pendirian PT Kampoeng Kurma, surat izin usaha perdagangan atau SIUP, tanda daftar perusahan, surat akta pendirian PT, surat keputusan kemenkumham dan NPWP.
Awal mula kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma
Kasus ini berawal pada November 2016, tersangka RI menawarkan tanah miliknya seluas 8,4 hektare untuk dijual oleh AH yang berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Kemudian, tersangka AH memutuskan untuk menjual tanah tersebut per kavling. Kemudian pada 2016 AH mendirikan perusahan dengan nama PT Kampoeng Kurma Jonggol yang berlokasi di Sukaraja, Bogor. Dengan legalitas AH sebagai Direktur dan RI sebagai Komisaris.
Tambahan informasi, PT Kampoeng Kurma telah mendirikan berbagai perusahaan di setiap wilayah yaitu, PT Kampoeng Kurma Cirebon, PT Kampoeng Kurma Jasinga, PT Kampoeng Kurma Sinarsari, PT PT Kampoeng Kurma Sultan Saladin, PT Kampoeng Kurma Banten Berjaya dan Cipanas Kurma Berkah.
Perusahaan yang dikelolah oleh PT Koerma tersebut tidak mengantongi surat izin usaha perantara perdagangan properti atau SIUP 4 yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini akan menyebabkan para pemberi tidak dapat memproses peralihan akta jual beli (AJB), dan tidak memiliki sertifikat hak milik atas nama konsumen.