<p>Kantor PT Sarana Multigriya Financial (Persero) / Facebook @PTSMFPersero</p>
Industri

Investasi EBA-SP SMF Masih Aman, Berikan Return 7%-10% ke Investornya

  • JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan PT Sarana Multigriya Financial (Persero) menyatakan, kinerja keuangan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) yang dirilinya masih dalam keadaan baik. Pemberian kupon instrumen investasi yang menawarkan return 7%-10% ini masih lancar dan mampu memberikan dividen kepada para investornya. “Kedua hal tersebut menunjukkan EBA-SP […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

JAKARTA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan PT Sarana Multigriya Financial (Persero) menyatakan, kinerja keuangan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP) yang dirilinya masih dalam keadaan baik.

Pemberian kupon instrumen investasi yang menawarkan return 7%-10% ini masih lancar dan mampu memberikan dividen kepada para investornya.

“Kedua hal tersebut menunjukkan EBA-SP sebagai produk structured finance yang aman dan menguntungkan karena telah distruktur sedemikian rupa sehingga terbentuk mekanisme perlindungan terhadap default bagi para investor,” ungkap Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Juli 2020.

Ananta menyampaikan, saat ini investor kelas B EBA-SP SMF memiliki pendapatan 10%-20% per tahun dari nilai investasinya. Dengan begitu, hal ini secara otomatis melindungi investor kelas A dari risiko default.

Ananta menambahkan, EBA-SP kelas A SMF punya rating triple A dan memberikan return di atas bunga deposito. Di sisi lain, SMF selaku penerbit memberikan mekanisme perlindungan terhadap investor melalui penyediaan credit enchancement dalam bentuk jaminan satu kali pembayaran biaya senior dan kupon kelas A.

“Kami yakin EBA-SP masih sangat aman sehingga para investor semakin confident akan efek ini,” ujar Ananta.

Terbitkan KIK EBA Rp12,16 Triliun

Sebagai tambahan informasi, sejak 2009 hingga saat ini SMF telah menginisiasi 13 kali penerbitan transaksi sekuritisasi, baik dengan skema KIK EBA maupun EBA-SP. Total nilainya mencapai Rp12,16 triliun yang sebagian besar bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).

EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari OJK perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada EBA-SP yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. (SKO)