<p>Suasana pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jum&#8217;at, 17 Juli 2020. Indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatat koreksi 0,21 persen di akhir sesi pertama perdagangan Jumat 17 Juli 2020. Kekhawatiran terkait gelombang kedua penyebaran virus corona (Covid-19) dan aksi ambil untuk atau profit taking dinilai menjadi penyebab koreksi indeks. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Investor Domestik &#8216;Kudeta&#8217; Asing di Bursa Efek, Lokal Kini Kuasai 52 Persen Saham

  • Investor domestik tercatat ‘mengkudeta’ kekuasaan asing di lantai bursa. Kepemilikan investor asing di saham emiten PT Bursa Efek Indonesia (BEI) turun dari 51,21% per September 2019 menjadi 48% pada 30 September 2020. Sebaliknya, investor domestik kini menguasai 52% dari tahun sebelumnya 48,79%.

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Investor domestik tercatat ‘mengkudeta’ kekuasaan asing di lantai bursa. Kepemilikan investor asing di saham emiten PT Bursa Efek Indonesia (BEI) turun dari 51,21% per September 2019 menjadi 48% pada 30 September 2020. Sebaliknya, investor domestik kini menguasai 52% dari tahun sebelumnya 48,79%.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyomat Yetna menyebut, dari data tersebut, sebanyak 37% investor asing bergerak sebagai investor ritel alias bukan pemegang saham pengendali dan bukan pemegang saham utama.

“Adapun kepemilikan pemegang saham domestik yang bukan merupakan pengendali dan bukan pemegang saham utama adalah sebesar 63%,” terang Nyoman ke awak media, Senin, 16 November 2020.

Sejauh ini, sambung Nyoman, rerata emiten di pasar modal telah melepas sedikitnya 39% saham kepada publik. Proporsi ini telah melampaui ketentuan free float atau saham beredar yang ditetapkan BEI, yakni 7,5%.

Dari 709 emiten yang melantai di bursa efek saat ini, 694 atau 98% di antaranya telah memenuhi ketentuan tersebut. Sisanya, 15 perusahaan atau 2% belum memenuhi ketentuan free float.

“Hampir seluruh listed company telah memenuhi ketentuan,” tegas Nyoman.

Saat ini, BEI terus berkomunikasi dan memberikan pembinaan kepada emiten memenuhi ketentuan pasar modal. Salah satunya terkait ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali dan saham beredar untuk pulik.

Beberapa upaya yang dilakukan bursa di antaranya, memberikan sosialisasi mengenai aksi korporasi yang dapat dilaksanakan dalam pemenuhan ketentuan itu. Mereka, kata Nyoman, kini sedang mendiskusikan hasil pembinaan ini untuk mematangkan rencana pemenuhan ketentuan tersebut.

“Sedang mematangkan rencana pemenuhan yang tepat untuk kondisi masing-masing perusahaan Tercatat,” pungkas Nyoman. (SKO)