Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pasar Modal

Investor Publik Makin Ramai, OJK Wajibkan Emiten Tunjuk Pengendali Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas kewajiban penunjukan pemegang saham pengendali agar dimiliki oleh emiten, bukan publik.

Pasar Modal
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Tahun 2021 diwarnai dengan aksi emiten yang getol melakukan right issue. Aksi korporasi untuk menyerap dana segar membuat porsi kepemilikan publik terhadap semakin tinggi, beberapa bahkan melebihi 50%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mempertegas kewajiban penunjukan pemegang saham pengendali agar dimiliki oleh emiten, bukan publik. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kegiatan di Pasar Modal.

Dalam beleid tersebut, OJK emiten untuk melaporkan informasi pemegang saham pengendali. Penetapan pihak pengendali dapat didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pengendali mesti memiliki setidaknya 50% dari total saham perusahaan tersebut. Posisi ini juga wajib memiliki kemampuan untuk mengarahkan kebijakan perusahaan.

“Pengendali sebagaimana yang dimaksud merupakan pihak yang melakukan pengendalian atas perusahaan terbuka secara langsung mau pun tidak langsung,” tulis Pasal 85 (3) POJK nomor 3 tahun 2021.

OJK punya wewenang lebih dalam menetapkan status pemilik saham pengendali kepada emiten dalam kondisi tertentu. Beleid ini secara langsung mendorong emiten untuk bertanggung jawab atas kerugian investor.

Pasal 89 beleid ini memuat aturan direksi emiten punya tanggung jawab atas kerugian, baik secara langsung mau pun tidak langsung, dengan itikad buruk memanfaatkan emiten untuk kepentingan pribadi.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi menyebut aturan baru OJK dapat mendisiplinkan emiten untuk mematuhi aspek aspek good governance corporate (GCG).

“Kami tentu saja menyambut baik regulasi ini, karena akan meningkatkan aspek good governance corporate bagi emiten, termasuk dorongan bagi para direksi dan komisaris untuk mendorong GCG tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu silam.

Aturan ini mendorong emiten dengan tingkat kepemilikan yang tinggi oleh publik untuk segera menunjuk pemegang saham pengendali. Pasalnya, perusahaan dengan porsi investor publik jumbo masih ada yang belum memiliki pengendali. 

Perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group yang masuk radar OJK. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) tercatat sebesar 94,88% sahamnya dimiliki oleh investor publik. Investor publik memiliki 41,29 miliar lembar saham sementara 2,24 miliar saham atau 5,12% lainnya dimiliki oleh Interventures Capital Pte Ltd.

Ada pula emiten bidang konstruksi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) yang pemegang saham terbanyak dimiliki oleh publik sebesar 87,38%. Pemegang saham lain yang tercatat adalah Dana Pensiun Bukit Asam sebesar 5,55% dan Yayasan Kesehatan Bank Mandiri mencapai 7,07%.