Investree
Fintech

Investree Digugat Lender Lagi, Total Sudah Ada 6 Gugatan

  • Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang pemberi pinjaman alias lender, Albertus Budi Pranoto, mengajukan gugatan terhadap PT Putra Radhika Investama, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, serta Alan Perdana Putra.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya kembali menerima lontaran gugatan hukum, kali ini melibatkan mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam kasus gagal bayar. 

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seorang pemberi pinjaman alias lender, Albertus Budi Pranoto, mengajukan gugatan terhadap PT Putra Radhika Investama, Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi, serta Alan Perdana Putra. 

Investree juga turut dalam gugatan ini karena dituduh terlibat dalam kasus wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan ini telah didaftarkan pada 16 April 2024 dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan melibatkan jumlah klaim sebesar Rp 1,4 miliar.

Dengan gugatan ini, sudah ada enam gugatan yang diajukan oleh para pemberi pinjaman terhadap Investree, dengan total kerugian yang dialami oleh 59 pemberi pinjaman mencapai Rp 9,71 miliar.

Jika kita melihat ke belakang, gugatan pertama muncul pada akhir tahun sebelumnya dengan nomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 5 Desember 2023, yang melibatkan sembilan pemberi pinjaman dengan kerugian sebesar Rp 1,08 miliar. 

Gugatan kedua dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL diajukan pada 11 Januari 2024 oleh 16 pemberi pinjaman dengan kerugian Rp 1 miliar. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Fraud Investree Masuk ke Tahap Penyelidikan oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan

Kemudian, gugatan ketiga dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 31 Januari 2024, melibatkan sembilan pemberi pinjaman dengan kerugian Rp 2,25 miliar. 

Gugatan keempat dengan nomor perkara 210/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 26 Februari 2024, dengan 11 pemberi pinjaman sebagai pihak penggugat dan kerugian mencapai Rp 1,98 miliar. 

Terakhir, gugatan kelima dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 26 Maret 2024, melibatkan 13 pemberi pinjaman dengan kerugian Rp 2 miliar.

Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap Investree terkait dengan adanya dugaan fraud. Hasil pemeriksaan ini sedang didalami lebih lanjut oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk proses penyidikan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower

“OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud,” papar Agusman melalui jawaban tertulis, dikutip Rabu, 24 April 2024.  

Dalam pertemuan dengan perwakilan pemegang saham Investree, diketahui bahwa pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga kelangsungan bisnis perusahaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, serta membantu penyelesaian kredit macet melalui upaya koleksi.