Investree
Fintech

Investree Diisukan Akan Menutup Operasional, Begini Kata OJK

  • Investree sudah dikenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku. OJK terus melakukan pemantauan dan memastikan pemenuhan, dan apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Belakangan ini, isu mengenai penutupan operasional penyelenggara Fintech Lending PT Investree Radhika Jaya telah mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, apalagi isu penutupan ini mengemuka setelah adanya kasus gagal bayar yang dilaporkan oleh lender.

Dalam kaitannya dengan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya terkait beberapa pertanyaan krusial yang mencakup pengembalian izin, sanksi Cabut Izin Usaha (CIU), polemik gagal bayar lender, dan rasio kredit macet Investree.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa hingga saat ini, OJK belum menerima pengembalian izin dari pihak Investree. 

Terkait sanksi, OJK menjelaskan bahwa selama belum ada pemenuhan, pihaknya akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara berbarengan dengan pendalaman yang dilakukan, OJK saat ini juga intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Rabu, 17 Januari 2024.

Dalam upaya penanganan isu ini, OJK telah intens melakukan koordinasi dengan Investree untuk memperoleh informasi yang akurat. 

Agusman menyampaikan bahwa OJK telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan tersebut sebagai bentuk pengawasan offsite

Saat ini, Investree sudah dikenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku. OJK terus melakukan pemantauan dan memastikan pemenuhan, dan apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga tengah melakukan pendalaman atas kasus Investree, khususnya terkait rasio kredit macet yang mencapai 12,8%. Agusman menjelaskan bahwa kredit macet disebabkan oleh pengaruh pandemi COVID-19 terhadap bisnis borrower existing yang belum pulih. 

OJK memberikan imbauan kepada Investree untuk mengatasi situasi ini dengan serius. Investree diminta untuk merumuskan strategi yang efektif dalam menangani kredit macet, memberikan dukungan kepada borrower yang terdampak, dan memastikan pemulihan ekonomi secara bertahap.

Sebagai informasi, sejumlah dari lender memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna menyelesaikan sengketa terkait kegagalan platform Investree dalam mengembalikan pinjaman. 

Sekurangnya, 16 pemberi pinjaman telah mengajukan gugatan terhadap Investree dengan dasar wanprestasi atau gagal bayar.

Informasi terbaru menunjukkan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.