
Investree Jajaki Restrukturisasi Lewat Suntikan Ekuitas dari Investor
- Selain mengumumkan rencana restrukturisasi, Investree juga mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen.
Fintech
JAKARTA - PT Investree Radhika Jaya (Investree) merilis pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi terkait problematika kredit macet yang tengah menjadi berita hangat di media massa.
Melalui pernyataan resminya, Investree menyatakan bahwa sebagai pionir dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), pernyataan ini diterbitkan dengan tujuan melindungi masyarakat dari miskonsepsi dan informasi yang merugikan.
Pernyataan tersebut juga bertujuan untuk meredakan berita yang mungkin telah berkembang di media belakangan ini, sekaligus memberikan informasi yang akurat terkait kondisi Investree kepada pihak-pihak yang terkait.
- Cucu Usaha Waskita (WSKT) Amankan Kredit Sindikasi Rp3,4 Triliun dari BBRI dan SMI
- Sebut Etika, Jaleswari Pramodhawardani Mundur dari KSP
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi, ASEAN dan China Perkuat Perjanjian Pedagangan Bebas
Investree menegaskan bahwa sebagai LPBBTI, mereka menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 111 dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
Mewakili Investree, Co-Founder/Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengusung rencana restrukturisasi.
“Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” ujar Lim dikutip dari pernyataan resmi yang diterima TrenAsia, Jumat, 2 Februari 2024.
Selain mengumumkan rencana restrukturisasi, Investree juga mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen.
Pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Sdr. Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024.
Meskipun mengalami perubahan dalam pimpinan, Investree tetap menegaskan dukungannya terhadap Program Inklusi Keuangan.
Perusahaan ini berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan otoritas/regulator dan menjaga keberlanjutan usaha melalui bisnis model yang disesuaikan, pengelolaan risiko yang terukur, permodalan yang memadai, serta penempatan jajaran manajemen yang profesional.
Dalam menghadapi dinamika perusahaan, Investree menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama erat dengan otoritas/regulator untuk memastikan keberlanjutan usaha. Selain itu, perusahaan juga menyatakan akan terus mengupayakan keberlanjutan bisnis melalui penyesuaian model bisnis dan penempatan manajemen yang tepat.
- Prakiraan Cuaca Besok dan Hari Ini 27 Januari 2024 untuk Wilayah DKI Jakarta
- Berikut Rekomendasi Saham MBMA hingga MAYA yang Layak Dipantau
- Saham BMRI dan BRIS Layak Diburu Saat Pasar Menantikan Sinyal The Fed
Isu Penutupan Operasional Investree
Sebelumnya, isu mengenai penutupan operasional penyelenggara Fintech Lending PT Investree Radhika Jaya telah mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, apalagi isu penutupan ini mengemuka setelah adanya kasus gagal bayar yang dilaporkan oleh lender.
Dalam kaitannya dengan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya terkait beberapa pertanyaan krusial yang mencakup pengembalian izin, sanksi Cabut Izin Usaha (CIU), polemik gagal bayar lender, dan rasio kredit macet Investree.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyatakan bahwa awal Januari, OJK belum menerima pengembalian izin dari pihak Investree.
Terkait sanksi, OJK menjelaskan bahwa selama belum ada pemenuhan, pihaknya akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara berbarengan dengan pendalaman yang dilakukan, OJK saat ini juga intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat,” ujar Agusman melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Jumat, 2 Februari 2024.
Agusman menyampaikan bahwa OJK telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan tersebut sebagai bentuk pengawasan offsite.
Saat ini, Investree sudah dikenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku. OJK terus melakukan pemantauan dan memastikan pemenuhan, dan apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga tengah melakukan pendalaman atas kasus Investree, khususnya terkait rasio kredit macet yang mencapai 12,8%. Agusman menjelaskan bahwa kredit macet disebabkan oleh pengaruh pandemi COVID-19 terhadap bisnis borrower existing yang belum pulih.