Unit Apartemen Fatmawati City Center Telah Terjual 80 Persen
Properti

IPL Rumah Susun atau Apartemen akan Kena PPN, Ini Sejumlah Tantangannya

  • para pemilik apartemen masih dihadapkan pada taraf kesejahteraan para staf yang bekerja dengan jenjang karier yang terbatas.

Properti

Debrinata Rizky

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) CBD Pluit Yus Hen menyatakan menolak keras, jika pemerintah mengenaka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Pengelolaan Lingkungan (IPL). Hal ini menurutnya tidak tepat, tidak adil, dan tidak logis.

Yus Hen mengungkapan pasalnya IPL difungsikan untuk mengelola dan merawat unit-unit dan gedung milik bersama. Namun konsidinya Masyarakat kembali dibebankan hal yang harusnya tidak diperlukan

"Itu berarti, saya mengenakan PPN atas unit saya sendiri hanya dikarenakan saya merawat unit pribadi. Ini adalah bentuk tidak konsistennya pemerintah dalam setiap kebijakan yang telah ditetapkan, dalam hal ini untuk mengatasi terbatasnya lahan yang terjangkau di perkotaan. Dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam Pancasila sebagai Dasar Negara," katanya dalam Konpers di Jakarta pada Selasa, 24 September 2024.

Yus mengungkapkan ada sejumlah tantangan dalam pengelolaan keuangan di rumah susun atau apartemen, diantara nya bagaimana tetap mempertahankan kebijakan tidak menaikkan iuran swadaya atau IPL di tengah kenaikan Inflasi setiap tahunnya.

Kedua mengatur penghematan biaya pemeliharaan gedung di mana usia Gedung terus bertambah dan pengurusan perijinan yang tidak mudah, serta bagaimana meningkatkan kualitas hunian di saat sumber pemasukan terbatas.

Terakhir menurut Yus, para pemilik apartemen masih dihadapkan pada taraf kesejahteraan para staf yang bekerja dengan jenjang karier yang terbatas. "Bagaimana mengatur cadangan dana endapan jangka panjang, bilamana suatu waktu dikarenakan satu dan lain hal, diperlukan pembangunan ulang secara total," katanya.

Sehingga pemerintah tak sepantasnya membeban pajak yang dapat menyusahkan, bahkan menyengsarakan rakyatnya. Seperti yang dialami pemilik dan penghuni rumah susun yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen atas “biaya urunan” Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) ini.

IPL Tak Pantas Kena PPN

Sebelumnya itu, Ketua PPPSKS Thamrin Residences Bernadeth Kartika menyatakan, jika mengacu pada aturan yang ada, dana urunan warga (IPL) tidak sepantas dikenakan pajak. Sebab berdasarkan pasal 1, ayat (1) PP Menkum & HAM No. 6 tahun 2014, disebutkan PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan  tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

"PPPSKS adalah perkumpulan yang berbentuk badan hakum yang tidak mencari keuntungan, dikarenakan meskipun ada dana yang dihimpun dari para anggota, namun dana terkumpul tersebut dipergunakan untuk membayar jasa para vendor outsoursing yang memberikan jasa pemeliharaan atas bagian bersama, benda bersama, tanah bersama dan penghunian," kata Bernadeth, kepada wartawan.

Bernadeth menjelaskan, dana yang dihimpun berupa IPL itu digunakan untuk membayar biaya listrik, air area publik, pemeliharaan gedung, biaya administrası, gap karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa receptionis dan lain-lain.

Dimana terhadap jasa-jasa tersebut sudah terutang PPN pada saat pembayaran sebagian atau seluruhnya atas penyerahannya jasa atau pada saat diterbitkannya faktur atau tagihan atas jasa- jasa tersebut. Sehingga jika IPL-nya juga dikenakan PPN, maka beban pajaknya dikenakan dua kali.