IMG_6622.jpeg
Korporasi

IPO di Rp880 DAAZ Kini Tembus Rp3.330, Apa yang Terjadi?

  • Data dari RTI Business menunjukkan bahwa pada Senin, 18 November 2024, saham DAAZ mencatatkan kenaikan 24,72% atau 660 poin, mencapai Rp3.330 per lembar saham.

Korporasi

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) mulai sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa, 19 November 2024.

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan lonjakan signifikan harga saham DAAZ dalam waktu singkat yang berpotensi mempengaruhi stabilitas pasar dan investor.

 "Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham DAAZ pada tanggal 19 November 2024," jelas pengumuman dari BEI.

Suspensi ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, bertujuan memberikan waktu bagi investor untuk lebih cermat menimbang keputusan investasinya berdasarkan informasi yang tersedia.

Data dari RTI Business menunjukkan bahwa pada Senin, 18 November 2024, saham DAAZ mencatatkan kenaikan 24,72% atau 660 poin, mencapai Rp3.330 per lembar saham. Sebagai informasi tambahan, DAAZ mencatatkan saham perdana atau listing di BEI pada 11 November 2024 dengan harga awal (IPO) Rp880 per saham.

Setelah listing, saham DAAZ mengalami kenaikan yang signifikan, mencapai batas auto reject atas (ARA) selama lima hari berturut-turut dari tanggal 11 hingga 15 November 2024. Dengan kenaikan tersebut, harga saham DAAZ telah melonjak 278,41% sejak IPO.

Dalam IPO-nya, DAAZ menawarkan 300 juta saham atau 15,02% dari total saham perusahaan, yang menghasilkan dana sebesar Rp264 miliar. Mayoritas dana tersebut dialokasikan untuk pinjaman kepada anak perusahaan serta pembelian bijih nikel dan modal kerja.

PT Daaz Bara Lestari Tbk berdiri pada tahun 2009 dan awalnya berfokus pada perdagangan batu bara. Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan mendiversifikasi bisnisnya ke sektor perdagangan nikel, bahan bakar diesel, jasa angkutan laut, serta jasa pertambangan.

Asal tahu saja, pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner dari DAAZ adalah Erwin Sutanto, yang juga merupakan pengendali dari PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). Menurut Direktur Utama DAAZ, Mahar Atanta Sembiring, perusahaan berkomitmen pada pertumbuhan berkelanjutan, pengembangan jaringan bisnis, dan inovasi di sektor perdagangan, jasa angkutan laut, serta jasa pertambangan.

Salah satu pendorong pertumbuhan bisnis DAAZ adalah program hilirisasi dan industrialisasi pemerintah, khususnya terkait mineral nikel.

BEI sebelumnya memantau saham DAAZ dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) karena pergerakan harga dan pola transaksi yang tidak lazim. Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran aturan di pasar modal, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.