IPO Efek Syariah, Imago Mulia Persada Berkode Saham LFLO Listing Mulai Hari Ini
PT Imago Mulia Persada Tbk (LFLO) akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 7 April 2021. Saham emiten interior dan furnitur ini ditetapkan sebagai efek syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Maret 2021.
Korporasi
JAKARTA – PT Imago Mulia Persada Tbk (LFLO) akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 7 April 2021. Saham emiten interior dan furnitur ini ditetapkan sebagai efek syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Maret 2021.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- 12 /D.04/2021. Dengan adanya keputusan tersebut, maka LFLO masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Imago Mulia Persada Tbk. sebagai Efek Syariah.
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
- Pemberdayaan Perempuan di Perusahaan Jepang Masih Alami Krisis Pada Tahun 2021
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Berdasarkan pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Selasa, 30 Maret 2021, perseroan telah melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) pada 30-31 Maret 2021. Perseroan melepas sebanyak-banyaknya 300 juta lembar saham dengan harga penawaran sebesar Rp100 per lembar dan nilai nominal Rp10.
Di samping itu, perseroan juga menawarkan Waran Seri I sebanyak 350 juta Waran Seri I, dengan harga pelaksanaan Rp110. Ini mewakili sebanyak 35% persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran disampaikan kepada OJK. (SKO)