Irlandia Denda Instagram Rp6 Triliun
- Regulator privasi data Irlandia telah setuju untuk mengenakan denda 405 juta euro atau sekitar Rp6 triliun (kurs Rp14.770) terhadap jejaring sosial Instagram.
Tekno
JAKARTA- Regulator privasi data Irlandia telah setuju untuk mengenakan denda 405 juta euro atau sekitar Rp6 triliun (kurs Rp14.770) terhadap jejaring sosial Instagram. Keputusan dijatuhkan menyusul penyelidikan atas penanganan data anak-anak.
Penyelidikan dimulai pada tahun 2020 dan berfokus pada pengguna anak-anak berusia antara 13 dan 17 tahun yang diizinkan mengoperasikan akun bisnis. Akun yang memfasilitasi publikasi nomor telepon dan/atau alamat email pengguna.
- Besok Kenaikan Tarif Ojol Diumumkan, Pengamat Transportasi: Jumlah Penumpang dan Pendapatan Driver Bisa Turun
- 8 Cara Siapkan Isi Dompet Kamu untuk Hadapi Resesi
- 4 Tahun Pemerintah Gandeng Swiss Cetak SDM Terampil di Bidang Industri, Ini Hasilnya
"Kami mengadopsi keputusan akhir kami Jumat (2 September 2022) lalu dan itu memutuskan denda 405 juta euro," kata juru bicara Komisaris Perlindungan Data atau Data Protection Commissioner (DPC) Irlandia sebagaimana dikutip CNN Selasa 6 September 2022.
Juru bicara Meta mengatakan Instagram memperbarui pengaturannya lebih dari setahun yang lalu dan sejak itu merilis fitur baru untuk menjaga remaja tetap aman dan informasi mereka tetap privasi. Instagram berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut.
DPC mengatur Facebook, Apple (AAPL), Google (GOOGL) dan raksasa teknologi lainnya karena lokasi kantor pusat Uni Eropa mereka di Irlandia. Ini telah membuka lebih dari selusin penyelidikan ke perusahaan Meta, termasuk Facebook dan WhatsApp. WhatsApp tahun lalu didenda 225 juta euro karena gagal mematuhi aturan data Uni Eropa pada 2018.