Ilustrasi THR.
Nasional

Isi SE Menaker Soal THR 2024 dan Link Download PDF

  • Lalu bagaimana is lengkap SE Menaker tentang THR 2024? Dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR, ada sejumlah anjuran dan ketentuan yang harus diterapkan setiap pemberi tunjangan, terutama perusahaan atau instansi pemerintahan.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE yang diumumkan sejak Senin, 18 Maret 2024, itu menjelaskan sejumlah ketentuan terkait pemberian THR tahun 2024. Salah satunya yakni THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Lebaran. 

Selain itu, Menaker menekankan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerja/buruh.

Isi SE Menaker tentang THR 2024

Lalu bagaimana is lengkap SE Menaker tentang THR 2024? Dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang THR, ada sejumlah anjuran dan ketentuan yang harus diterapkan setiap pemberi tunjangan, terutama perusahaan atau instansi pemerintahan.

Menaker menjelaskan pemberian THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika perusahaan ngeyel, maka perusahaan terkait bisa mendapatkan sanksi. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemberian THR kepada pekerja akan dikenakan sanksi berupa teguran atau denda.

Denda tersebut berlaku baik secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar THR-nya. Kemnaker menyatakan pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Pengusaha Media Diminta Tertib Bayar THR, Termasuk Freelance

Ihwal penerima THR tahun 2024, Menaker merincikan di antaranya pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja PKWTT atau PKWT.

Pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat juga bisa mendapatkan THR dengan besaran yang disesuaikan atau proporsional menurut perusahaan. Perlu digarisbawahi, setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. SE Menaker juga mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia agar menginstruksikan kepada masyarakatnya serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Berikut link download SE Menaker tentang THR 2024 untuk mengetahui lebih rinci soal aturan tersebut.