Istana Bantah Presiden Sempat Minta Hentikan Kasus E-KTP
- Agus mengatakan ada pertemuan antara dirinya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas proses hukum kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.
Nasional
JAKARTA - Istana Negara buka suara menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo. Agus mengatakan ada pertemuan antara dirinya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas proses hukum kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto sebagai tersangka.
Istana membantah tegas soal pertemuan tersebut. “Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana, dikutip dari Antara Jumat 1 Desember 2023.
Berdasarkan penelusurannya, pertemuan itu tidak ada dalam agenda Presiden. Ari menyatakan Presiden Jokowi justru menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK.
Dirinya menambahkan Setya Novanto pada kenyataannya juga telah divonis oleh pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi tanda bahwa proses hukum berjalan dengan baik. “Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu,” kata Ari.
“Presiden Joko Widodo dalam pernyatan resmi tanggal 17 November 2017 juga sudah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum,” lanjut Ari. Pada kesempatan yang sama, Ari juga menyampaikan soal revisi Undang-Undang KPK. Ari menyebut revisi tersebut dilakukan atas inisiatif dari DPR bukan pemerintah.
- Bobby Ajak PUPR Kolaborasi Bangun Infrastruktur Antibanjir di Medan
- Ekonomi India Lebihi Ekspektasi, Proyeksi Pertumbuhan Naik jadi 7 Persen
- Prabowo Serahkan 8 Helikopter Rakitan Dalam Negeri ke AU
Selain itu, revisi UU KPK dilakukan dua tahun setelah kasus yang menjerat Setya Novanto bergulir yaitu pada 2019. “Bisa lihat apakah itu ada hubungannya karena ini proses yang berbeda yang terjadi dua tahun setelah itu,” kata Ari.
Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Agus Rahardjo yang menyatakan revisi UU KPK itu berkaitan dengan perintah Presiden terkait kasus yang menjerat Setya Novanto.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK itu memberikan pernyataan pada sebuah acara televisi bahwa dirinya pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dirinya juga menuturkan revisi UU KPK itu dilakukan terkait dengan penghentian kasus tersebut.
Agus saat itu dipanggil Presiden sendiri, tidak bersama pimpinan KPK lainnya seperti biasanya. Dirinya merasa heran, terlebih saat itu Agus disuruh masuk melalui jalur masjid bukan seperti biasanya. Dalam acara tersebut, ia mengaku mendapati Presiden Jokowi tengah dalam posisi marah.
Dirinya mulai paham bahwa Presiden saat itu menginginkan untuk menghentikan kasus itu. Agus kemudian menolak perintah Presiden sebab Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan dan tidak ada mekanisme untuk melakukan penghentian perkara (SP3).