Istana Negara.
Nasional

Istana Klaim Pemerintahan Tak Terganggu Meski Pejabat Cuti Kampanye

  • Istana Negara memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif meskipun masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Hal ini terkait dua menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu menjadi peserta Pilpres 2024 serta beberapa pejabat lainnya menjadi tim sukses.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Istana Negara memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif meskipun masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Hal ini terkait dua menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu menjadi peserta Pilpres 2024 serta beberapa pejabat lainnya menjadi tim sukses. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD menjadi Cawapres mendampingi Ganjar Pranowo. Kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Capres bersama Gibran Rakabuming Raka. 

“Proses pemerintahan tetap berjalan, hari ini saja ada rapat internal, kemudian ratas, saya kira menteri-menteri menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing seperti biasa,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya, Selasa 28 November 2023.

Ari mengatakan pemerintahan berjalan dengan normal dan tidak berhenti sebab terdapat mekanisme internal yang mengatur pengelolaan dengan baik. “Apakah di situ ada wakil menteri yang menjalankan tugasnya, atau seperti apa, sudah dikelola dengan baik,” kata Ari. 

Menurutnya para Menteri telah mengetahui tugas dan kewajibannya masing-masing.  Masih padatnya jadwal rapat kabinet serta kunjungan Presiden baik dalam negeri maupun luar negeri menjadi bukti bahwa pemerintahan masih tetap berjalan. “Itu artinya pemerintahan tidak pernah berhenti, tetap jalan,” papar Ari. 

Kemudian soal cuti oleh menteri untuk kampanye, Ari menyatakan pengajuan cuti dapat dilakukan sekali saja. “Cukup sekali saja,” kata Ari. Pengajuan cuti sekali saja itu berlaku untuk Menteri yang menjadi Capres atau Cawapres kecuali terdapat revisi jadwal kampanye yang telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut memang pejabat pemerintahan seperti Menteri atau Kepala Daerah dapat mengajukan cuti selama masa kampanye. 

Ari menambahkan Menteri yang mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres dapat memperoleh cuti yang lebih fleksibel ketimbang Menteri lainnya untuk melakukan kampanye. 

Ari menyatakan menteri yang bukan sebagai capres-cawapres hanya dapat mengajukan cuti sekali dalam sepekan di luar hari libur untuk melakukan kampanye. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui juga telah memberikan izin cuti kepada Menkopolhukam Mahfud Md dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

Diketahui, KPU telah merilis jadwal kampanye untuk pasangan Calon Presiden (Capres)-Calon Wakil Presiden (Cawapres). Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 75 hari ke depan. Dalam masa tersebut, para Paslon diberbolehkan melakukan kampanye mensosialiasikan visi misi dan program kerja mereka kepada masyarakat.