Ilustrasi ibu hamil.
Hiburan

Istri Kaesang Naik Jet Pribadi Gara-Gara Hamil, Bagaimana Aturan Maskapai Sebenarnya?

  • "Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh."

Hiburan

Debrinata Rizky

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi buka suara dan menilai wajar jika anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep menaiki jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat (AS).

Menurutnya Erina Gudono tengah mengandung dengan usia kehamilan 8 bulan sehingga tidak diperbolehkan menaiki pesawat umum.

"Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Selasa, 10 September 2024.

Hal ini memantik reaksi publik dan bertanya bagaimana sebenarnya aturan maskapai negeri untuk para penumpang yang hamil?

Mengutip laman Lion Air Group, persyaratan terbang khusus untuk ibu hamil berlaku pada seluruh maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group, yaitu Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air.

Persyaratan ini sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA),  International Civil Aviation Organization (ICAO) serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI.

Harus membawa surat dokter dan surat pernyataan dari usia kehamilan sampai dengan 28 - 35 minggu, kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu. Sedangkan untuk kehamilan usia lebih dari 35 minggu dan kehamilan khusus tidak diperbolehkan terbang.

Lion Group mengimbau kepada para ibu hamil untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan masing-masing saat merencanakan perjalanan (sebelum terbang), demi faktor keselamatan dan kesehatan.

Lion Group menyarankan kepada para ibu hamil, apabila dinyatakan sehat dan aman bepergian menggunakan pesawat udara, untuk memilih kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, minum air yang cukup, dan bergerak secara teratur selama penerbangan.

Persyaratan terbang khusus ibu hamil yang harus dipenuhi:

  • Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
  • Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa “sehat” ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara. Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
  • Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.