<p>panduanbpjs.com</p>
Nasional

Iuran Bulan April Belum Turun, Ini Alasannya

  • JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) pengganti untuk dapat menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. Artinya, besaran iuran peserta mandiri bulan April masih mengacu kepada  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. . “BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. […]

Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) pengganti untuk dapat menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Artinya, besaran iuran peserta mandiri bulan April masih mengacu kepada  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. .

“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini Pemerintah dan Kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” ulas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Minggu 5 April 2020.

Menurut aturan, pengembalian iuran baru dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan setelah salah satu dari dua ketentuan terpenuhi. Ketentuan pertama yaitu pemerintah menerbitkan aturan baru sebagai payung hkum bagi BPJS Kesehatan.

Kedua, menunggu 90 hari semenjak keputusan ditayangkan di laman website Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.

Iqbal menjelaskan BPJS Kesehatan telah menyurati Sekretaris Negara untuk memastikan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengeksekusi putusan MA tersebut.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir sebab BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri. Selisih tersebut akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah.

“Teknisnya, selisih kelebihan pembayaran akan menjadi iuran bulan berikutnya. Artinya tidak dilakukan secara tunai kembali ke peserta,” tutup Iqbal.

Dalam aturan lama,  iuran peserta mandiri atau PBPU Kelas 3 sebesar Rp42.000. Sedangkan sebelumnya Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.