<p>Ilustrasi:Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto didampingi Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT Pasific Artha Persada yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, 20 Mei 2020. / Kemendag.go.id</p>
Industri

Izin Berbelit, Harga Gula Masih Selangit

  • Menurut pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Nasional (PIHPS), sejak awal April hingga Juni, harga gula fluktuatif dengan kisaran harga yang terbilang tinggi. Harga gula berada di kisaran Rp18.000 per kilogram, turun tipis ke besaran Rp17.000 per kilogram, dan hingga kini masih Rp 17.250 per kilogram. Angka ini melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

Menurut pantauan Pusat Informasi Harga Pangan Nasional (PIHPS), sejak awal April hingga Juni, harga gula fluktuatif dengan kisaran harga yang terbilang tinggi.

Harga gula berada di kisaran Rp18.000 per kilogram, turun tipis ke besaran Rp17.000 per kilogram, dan hingga kini masih Rp 17.250 per kilogram. Angka ini melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp 12.500 per kilogram.

“Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pengurusan izin impor untuk gula. Sebab, regulasi impor untuk komoditas pangan berbeda satu dengan lainnya,” kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2020.

Saat ini, Felippa mengatakan bahwa prosedur izin importasi masih berbelit. Untuk bisa impor, importir dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) harus mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Izin Berbelit

Untuk mendapat SPI, importir wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) setelah memenuhi berbagai persyaratan, seperti bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) atau fasilitas lainnya.

“Bahkan, untuk beberapa komoditas, importir juga harus mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tambah dia.

Pada komoditas gula, prosedur impor untuk gula rafinasi, gula mentah, dan gula kristal putih dibedakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.14/ 2020.

Semua proses importasi ini dapat berlangsung selama satu hingga tiga bulan. Oleh sebab itu, Indonesia kehilangan kesempatan untuk mengimpor saat harga internasional sedang murah.

Terlebih, dengan adanya COVID-19, pemerintah kehilangan sumber impor gula, seperti India yang sudah membatasi bahkan melarang adanya kegiatan ekspor akibat kebijakan karantina wilayah (lockdown).

“Kalau prosesnya lebih sederhana, realisasi impor gula tentu akan lebih cepat dan harga akan tetap stabil.”

Menurut dia, pergerakan harga sebaiknya dapat dijadikan sebagai parameter ketersediaan komoditas pangan di pasar. Kenaikan harga beberapa komoditas pangan sejak awal tahun lalu sudah bisa dijadikan indikator perlunya dilakukan impor, terlebih jelang Ramadan dan Idul Fitri, di mana biasanya akan ada peningkatan permintaan.