<p>Transaksi OVO dapat dilakukan di berbagai mitra yang telah menyediakan aplikasi pembayaran dompet digital. / Facebook @OVOIDN</p>
Fintech

Izin Dompet Digital Tak Dicabut, Bos OVO: Layanan dan Saldo Nasabah Aman

  • OVO Finance Indonesia merupakan entitas yang berbeda dengan platform dompet digital OVO.

Fintech

Ananda Astri Dianka

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izin usahanya per 28 Oktober 2021, merupakan entitas yang berbeda dengan platform dompet digital dari PT Visionet Internasional (OVO). 

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Rabu 10 November 2021.

OJK membeberkan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha. Pengembalian ini atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.

Selain OJK, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra juga kembali menegaskan tidak adanya keterkaitan apapun dengan OFI. 

Menurut Karaniya, OFI tidak memiliki kaitan apapun dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO.

“Jadi, kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoax dan merupakan berita bohong belaka. Semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya. Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya," kata Karaniya.