Izin e-Commerce TikTok Akan Dicabut, Riset: Pedagang Lebih Untung di Shopee
- TikTok yang izin operasional e-commerce-nya akan dicabut oleh pemerintah rupanya tidak memberikan keuntungan sebesar platform lain seperti Shopee atau Tokopedia jika meninjau dari riset yang dilakukan oleh Ipsos.
Nasional
JAKARTA - TikTok yang izin operasional e-commerce-nya akan dicabut oleh pemerintah rupanya tidak memberikan keuntungan sebesar platform lain seperti Shopee atau Tokopedia jika meninjau dari riset yang dilakukan oleh Ipsos.
Untuk diketahui, melalui rapat terbatas (ratas) yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM), serta Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan bahwa pemerintah tidak memperbolehkan lagi platform media sosial layaknya TikTok untuk mengoperasikan e-commerce.
Disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, melalui penekenan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang kabarnya akan dilaksanakan hari ini, platform media sosial hanya boleh beroperasi untuk media promosi dan tidak bisa lagi menjual produk secara langsung di di satu platform.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Ini hanya boleh untuk promosi," kata Zulkifli dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 26 September 2023.
- Rekomendasi Deretan Film Horor yang Sedang Tayang di Bioskop September 2023
- Segera IPO Oktober, Intip Kinerja dan Profil Pulau Subur (PTPS) Emiten Kelapa Sawit
- Ubah Citra Diri, Meta Perbarui Logo Facebook
Sementara itu, pihak TikTok pun memberikan pernyataan atas pencabutan izin operasional e-commerce dalam satu platform media sosial mereka.
Menurut keterangan dari pihak juru bicara TikTok Indonesia yang tidak dicantumkan namanya, pihak pengelola media sosial ini menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru mengenai izin e-commerce.
Ia pun menegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan trafik ke toko daring mereka.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," ujar juru bicara TikTok kepada wartawan, Selasa, 26 September 2023.
Pernyataan dari pengelola TikTok tersebut mengindikasikan bahwa ada bisnis dari penjual lokal dan kreator afiliasi yang akan terdisrupsi oleh revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang akan melarang platform media sosial untuk berperan layaknya e-commerce.
- Profil Harvick Hasnul Qolbi, Wamentan yang Diisukan Bersitegang dengan Prabowo
- Fakta Mogok Kerja di AS: Gaji CEO Naik Drastis, Gaji Buruh Justru Turun
- Utang Amerika Capai Rp495.600 Triliun, Perekonomian Negara Terancam
Kendati demikian, sebuah riset dari Ipsos mengemukakan bahwa keuntungan yang diraup penjual lokal tidak sebesar yang mereka dapatkan dari platform e-commerce yang sudah ada sebelumnya.
Menurut riset berjudul "Understanding The Potentially in e-Commerce Seller" yang dirilis pada Maret 2023, marketplace yang memberikan omzet terbesar pada pedagang online dalam negeri adalah Shopee dengan persentase 65%.
Sementara itu, platform yang memberikan omzet terbesar kedua setelah Shopee adalah Tokopedia (16%), sedangkan TikTok Shop berada di posisi ketiga (9%).
Dari segi keuntungan, Shopee juga masih menjadi platform marketplace yang memberikan kontribusi terbesar kepada pedagang online dengan persentase 59%.
Tokopedia berada di urutan kedua lagi dengan persentase 20%, sedangkan TikTok Shop berada di urutan ketiga dengan peraihan 8%.
Tidak hanya dari segi omzet dan keuntungan, Shopee juga merajai dari segi citra yang diukur berdasarkan indikator Top of Mind. Artinya, Shopee adalah platform yang paling sering muncul di benak pembeli pertama kali dalam transaksi marketplace.
Dalam hal ini, Shopee berada di urutan pertama dengan persentase 67%, diikuti oleh Tokopedia (16%), dan TikTok Shop (6%) yang lagi-lagi ada di urutan ketiga.
Kemudian, menurut indikator Brand Used Most Often (BUMO) yang memposisikan platform marketplace berdasarkan seberapa sering masyarakat menggunakannya, TikTok Shop juga berada di urutan ketiga dengan persentase 6%.
Shopee masih menjadi yang paling pertama juga dalam hal ini dengan persentase 80%, sedangkan Tokopedia berada di urutan kedua dengan persentase 10%.
Ditinjau berdasarkan kesetiaan pengguna, lagi-lagi Shopee menduduki peringkat pertama dengan skor 84%, diikuti oleh Tokopedia (14%) dan TikTok (10%).