Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Diupayakan Ada Kepastian Secepatnya
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, izin ekspor konsentrat tembaga sedang diupayakan ada kepastian pekan ini atau secepatnya.
Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, izin ekspor konsentrat tembaga sedang diupayakan ada kepastian pekan ini atau secepatnya.
Arifin, rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sejatinya sudah selesai dari kementeriannya. Mengingat kondisi gudang penyimpangan atau stock pile milik Freeport Indonesia sudah penuh maka harapannya izin segera ada.
“Namun saat ini lagi harmonisasi mungkin kita harapkan hari ini ada kepastian,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat, 7 JUli 2023.
- Ladang Cuan! 5 Rekomendasi Aplikasi untuk Jual Barang Bekas
- Hindari FOMO, Ketahui Konsekuensi Setelah Bikin Akun Threads!
- Generasi Z, Ini Lho Cara Membuat Podcast di Spotify
Jika proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai, proses akan berlanjut dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini sebagai instrumen yang mengatur pengenaan denda bagi perusahaan yang tetap melakukan ekspor pada periode perpanjangan.
Adapun perihal volume izin ekspor konsentrat tembaga, Arifin tidak memerinci berapa besarannya. Namun Arifin menegaskan, pemerintah tetap tidak melupakan keterlambatan pembangunan smelter konsetrat tembaga karena ini merupakan mandat undang-undang untuk membangun hilirisasi.
Tertahan di Kemendag
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat bicara terkait keluhan PT Freeport Indonesia (PTFI) di mana lamanya surat izin ekspor konsentrat tembaga dikeluarkan, meskipun telah diberikan relaksasi hingga 2024.
Arifin Tasrif menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi ekspor kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 9 Juni 2023 atau sehari sebelum larangan ekspor mineral mentah berlaku.
Proses selanjutnya setelah surat rekomendasi ekspor diserahkan yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memproses surat izin ekspor diiringi dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tambahan informasi, saat ini pemerintah sudah memiliki 51,2% saham dan sisanya milik Freeport McMoran. Saham PTFI yang dimiliki pemerintah terbagi menjadi 26,24% dipegang oleh holding BUMN Pertambangan MIND ID dan 25% milik BUMD Papua PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan hingga kini kondisi gudang konsentrat tembaga sudah penuh akibat tak kunjung keluarnya surat izin ekspor dari pemerintah.
VP Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengungkapkan, perusahaan masih menunggu izin ekspor yang belum diberikan pemerintah untuk konsentrat tembaga, setelah perusahaan mendapatkan relaksasi ekspor hingga tahun 2024.
"Kami masih menunggu dikeluarkannya izin ekspor, tanpa izin ekspor dapat dipastikan akan berakibat penangguhan kegiatan PTFI, yang berdampak signifikan pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang," katanya kepada TrenAsia.com pada Selasa, 4 Juli 2023.