<p>Kapal asing ilegal yang ditangkap tengah mencuri ikan di perairan Indonesia. / Dok. KKP</p>
Industri

Izin Kapal Ikan Melonjak Saat COVID-19

  • Selama masa pandemi COVID-19, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat jumlah permohonan izin kapal ikan dan permodalan bagi nelayan melonjak tajam.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Selama masa pandemi COVID-19, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat jumlah permohonan izin kapal ikan dan permodalan bagi nelayan melonjak tajam.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar menjelaskan hingga 13 April 2020, layanan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) telah menerbitkan sebanyak 2.628 dokumen perizinan.

Rincian tersebut terdiri dari 634 surat izin usaha perikanan (SIUP), 1.872 surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 122 surat izin kapal pengangkut ikan (SIPI) dengan nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp177 miliar.

“Meski di tengah pandemi COVID-19, terjadi permohonan izin yang cukup signifikan. Lebih dari 700 izin kami terbitkan setiap bulan,” ungkap Zulficar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Di samping itu, ia juga mengaku telah menerapkan protokol pencegahan virus corona pada operasional 22 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan sembilan pelabuhan perintis lingkup DJPT.

“Kami siapkan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, bilik disenfektan, dan pengecekan kesehatan oleh petugas di pelabuhan perikanan,” kata Zulficar.

Sementara itu, untuk fasilitas permodalan, pihaknya telah mempertemukan penyuluh perikanan, petugas konsultan keuangan mitra bank, serta pendamping Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) dengan account officer lembaga keuangan dalam pendampingan proses pengajuan kredit.

Fasilitas pendanaan ini, ungkapnya, diberikan untuk modal usaha bagi nelayan dengan kredit bersuku bunga rendah.

Namun, untuk pelayanan permohonan dan pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal dan alat penangkapan ikan, kini dihentikan sementara hingga keadaan dinilai cukup kondusif.

Hal ini mengacu pada surat edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor: B.5153/DJPT/TU/210/D2/IV/2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan.

Meskipun demikian, dalam hal pelayaran tetap diperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol penanggulangan COVID-19 sesuai dengan surat persetujuan berlayar (SPB).

SPB yang diberlakukan selama 14 hari tersebut berlaku bagi kapal perikanan yang dimiliki oleh nelayan kecil yang beroperasi one day fishing, serta kapal perikanan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan maksimal satu minggu. (SKO)