<p>Prajogo Pangestu. Foto: Barito Pacific</p>
Korporasi

Izin Konsesi Kawasan Anak Perseroan Dicabut, Ini Kata Barito Pacific

  • PT Barito Pacific Tbk (BRPT) buka suara pasca dicabutnya perizinan konsesi kawasan hutan milik anak perseroan, yakni PT Rimba Equator Permai (REP) dan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (TAIWI) oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Korporasi
Merina

Merina

Author

JAKARTA -  Emiten sumber daya alam milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) buka suara pasca dicabutnya perizinan konsesi kawasan hutan milik anak perseroan, yakni PT Rimba Equator Permai (REP) dan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (TAIWI) oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Diana Arsyanti Direktur sekaligus Sekretaris Perseroan menjelaskan, pencabutan REP terjadi pada tanggal 6 Januari 2022, sedangkan TAIWI tengah dalam masa evaluasi, serta dapat dipastikan hal ini tidak berdampak pada kegiatan perseroan secara keseluruhan.

"Pencabutan izin konsesi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan," ujar Diana dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 17 Januari 2022.

Hal ini dikarenkan REP sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2005, dan tidak dilanjutkan kegiatan operasionalnya oleh BRPT, sementara untuk TAIWI, perseroan telah membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga pemodal untuk melakukan kegiatan usaha yang baru dijalankan pada tahun 2020 yang saat ini masih dalam tahap persiapan.

Di sisi lain, perseroan menjelaskan adanya peristiwa pencabutan ini tidak menimbulkan wanpretasi, karena REP telah berhenti beroperasi sejak tahun 2005, sementara itu, perseroan tengah mendorong TAIWI untuk segera memenuhi ketentuan terkait perizinan dari Kementrian Kehutanan.