Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.
Hukum Bisnis

Izin Lingkungan Perusahaan Sawit PT IAL Disebut Tak Libatkan Warga

  • Kuasa hukum masyarakat Awyu mencatat, sejumlah bukti yang diajukan PT IAL justru menunjukkan bahwa masyarakat marga Woro tak dilibatkan dalam pengurusan izin lingkungan.

Hukum Bisnis

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pengurusan izin lingkungan perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari di Papua dinilai tak melibatkan warga dan masyarakat adat setempat. Hal itu mengemuka dalam lanjutan persidangan gugatan yang diajukan perwakilan suku Awyu, Hendrikus ‘Franky’ Woro, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.

Kelanjutan persidangan kini telah memasuki tahap mendengar keterangan saksi. Franky sebelumnya menggugat izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari.

Setidaknya ada dua orang saksi yang hadir dari Boven Digoel pada persidangan terbaru. Pertama yakni Arief Rossi Ramadhan, ahli pemetaan partisipatif dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Arif menjelaskan proses pemetaan partisipatif untuk keperluan inventarisasi keanekaragaman hayati, dan untuk pengakuan wilayah adat yang diajukan ke bupati, yang dilakukan marga Woro dan suku Awyu. 

Lalu ada Kasimus Awe, perwakilan masyarakat adat suku Awyu, yang menjelaskan adanya tekanan pada proses sosialisasi dan mediasi. Di persidangan sebelumnya pada 6 Juli , kuasa hukum masyarakat Awyu mengajukan 50 dokumen dalam sidang pembuktian. 

Berkas-berkas tersebut membuktikan adanya kesalahan Pemerintah Provinsi Papua dalam menerbitkan izin lingkungan hidup untuk PT IAL yang tak mengindahkan hak-hak masyarakat adat dan ancaman krisis iklim saat ini. 

Adapun Pemerintah Provinsi Papua dan PT IAL masing-masing mengajukan 29 dan 36 dokumen bukti mereka–beberapa di antaranya sama–pada persidangan pertengahan bulan Juli. 

Dikutip dari laman Greenpeace, Senin 31 Juli 2023, kuasa hukum masyarakat Awyu mencatat, sejumlah bukti yang diajukan PT IAL justru menunjukkan bahwa masyarakat marga Woro tak dilibatkan. 

Dukungan Mahasiswa

Mereka bahkan menjadi korban dalam proses pengurusan izin lingkungan perusahaan sawit tersebut. Misal, tanah adat marga Woro disebut sebagai milik marga lain dalam peta marga yang diajukan PT IAL. 

PT IAL berdalih telah mengumumkan rencana aktivitas perusahaan lewat media cetak Harian Papua. Padahal, persebaran koran tersebut tak sampai tempat domisili marga Woro. Kantor media cetak itu pun sudah cukup lama tak beroperasi dan halaman webnya sudah tak diperbarui lagi. 

Pada bagian lain, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hutan dan Hak Masyarakat Adat (AMPERA MADA) Papua konsisten memberikan dukungan dari luar persidangan. Mereka menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Save Indigenous Papuans’ Forest”, “Cabut Semua Izin di Tanah Awyu” dan “Segera Cabut SK Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Papua No 82 Tahun 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup".