Izin Usaha Dicabut, 2 BPR Ini Masuki Proses PKPU
- Adapun BPR yang dimaksud adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja Indramayu dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi.
Perbankan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap sektor perbankan dengan mencabut Izin Usaha dari dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kini telah memasuki proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Adapun BPR yang dimaksud adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja Indramayu dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku dalam operasional keduanya.
Proses penyelesaian hak dan kewajiban BPR dilakukan melalui pembentukan Tim Likuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memperkuat lembaga BPR pasca berlakunya Undang-Undang Perlindungan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU P2SK).
- PLTU Cirebon-1 Berhenti Operasi 2035, Transaksi Selesai Semester I-2024
- Pipa Gas Belum Terkoneksi, Produksi JTB Diturunkan
- OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN), Ini Alasannya
OJK juga mengambil langkah serius terhadap BPR yang terlibat dalam tindakan penipuan (fraud), menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas sektor perbankan.
“Penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR paska UU P2SK,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK), dikutip Selasa, 5 Desember 2023.
Selain itu, terkait dengan pemilik dan pengurus BPR yang terkena dampak, Dian menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung proses PKPU.
Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi pemilik dan pengurus dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin usaha kedua BPR tersebut, maka sepanjang tahun ini OJK tercatat telah mencabut izin usaha empat BPR. Dua BPR lainnya adalah BPR Persada Guna dan BPR Bagong Inti Marga.
- IHSG Kokoh di Level 7.000, Investor Kembali “Buang” Saham STRK dan MENN
- Ini 23 Perusahaan Asuransi Peraih MAIPARK Award 2023
- Saham Janu Putra (AYAM) jadi Efek Syariah, Ini Rincian Alokasi Dana IPO
Rencana Pemangkasan BPR
Dalam kesempatan yang sama, Dian mengungkapkan rencana OJK untuk melakukan pemangkasan jumlah BPR di Indonesia secara besar-besaran.
Dian menyebutkan bahwa jumlah BPR saat ini dianggap terlalu banyak sehingga menyebabkan berbagai masalah.
Ssaat ini, ada 1.600 BPR yang beroperasi di Indonesia, dan Dian mengatakan bahwa jumlah tersebut akan dikurangi sehingga mencapai jumlah yang ideal.
“Mungkin jumlah ideal yang manageable secara sistem sekitar 1.000 BPR,” kata Dian.
Meskipun secara agregat kondisi BPR dinilai cukup baik dan mendekati kondisi sebelum pandemi COVID-19, Dian menyampaikan bahwa OJK merasa pengurangan jumlah BPR tidak dapat dihindari. Dian menyatakan bahwa langkah-langkah konsolidasi akan dilakukan secara bertahap.
Pertama, terkait BPR bermasalah, khususnya yang terlibat dalam tindakan penipuan, akan ditutup, dan penyelesaian hak kewajiban akan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kedua, individu atau kelompok yang memiliki lebih dari satu BPR akan mengalami pengurangan. Dian mengatakan bahwa mungkin selama ini ada pihak tertentu yang memiliki beberapa BPR sekaligus. Nantinya pihak tersebut hanya diperbolehkan memiliki 1 BPR saja.
Ketiga, terkait pemenuhan modal minimal, Dian menegaskan bahwa BPR wajib memenuhi persyaratan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini masih banyak BPR yang belum memenuhi persyaratan dan tentu harus melakukan langkah-langkah konsolidasi.