Investree Dorong Lender Individu Jadi Investor SBN Ritel ORI023
Fintech

Izin Usaha Dicabut, Investree Langsung Kosongkan Kantor dan Lender Tidak Bisa Bertemu dengan Manajemen

  • Menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan antara PT Investree Radhika Jaya dan manajemen Gedung AIA Central, tempat kantor perusahaan berada, disampaikan bahwa per tanggal 22 Oktober 2024, seluruh karyawan Investree bekerja dari rumah (WFH). Pembatasan operasional ini dilakukan sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha dan proses likuidasi yang sedang berjalan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – PT Investree Radhika Jaya, penyedia layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending, mengosongkan kantornya yang beralamat di gedung AIA Central, Jakarta Selatan, setelah izin usahanya dicabut sehingga para lender yang hendak datang untuk menagih kewajiban perusahaan pun tidak bisa bertemu dengan pihak manajemen secara langsung. 

Investree secara resmi mengalami pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Oktober 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, yang diambil setelah Investree gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemberi pinjaman (lender). 

Kejadian ini membawa dampak signifikan pada operasional perusahaan, di mana Investree harus memberlakukan kebijakan pembatasan operasional serta menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi seluruh karyawannya.

Pembatasan Operasional dan WFH

Menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan antara PT Investree Radhika Jaya dan manajemen Gedung AIA Central, tempat kantor perusahaan berada, disampaikan bahwa per tanggal 22 Oktober 2024, seluruh karyawan Investree bekerja dari rumah (WFH). 

Pembatasan operasional ini dilakukan sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha dan proses likuidasi yang sedang berjalan.

Dalam surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Hartian Agus, Relationship Manager Investree, disebutkan bahwa akses ke lantai 21, tempat kantor Investree berada, tidak dapat diberikan kepada pengunjung eksternal. 

Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran proses transisi perusahaan selama masa likuidasi. Pengunjung eksternal yang ingin berkomunikasi dengan Investree, terutama para lender dan borrower, dapat menghubungi perusahaan melalui email dan WhatsApp yang telah disediakan.

Baca Juga: Skandal Investree: Bikin Rugi Miliaran hingga Eks CEO Buron

" Demi kenyamanan bersama, jika ada pengunjung eksternal yang ingin mengunjungi Investree Radhika Jaya, dapat dialihkan untuk menghubungi yang tertera dibawah ini (cs@investree.id)," jelas Hartian dalam surat tersebut.

Saat TrenAsia datang ke AIA Central untuk melakukan observasi langsung ke kantor Investree, pihak manajemen gedung AIA Central pun memberitahu bahwa para lender yang hendak berkomunikasi dengan manajemen Investree, tidak bisa mendatangi langsung ke kantor karena tidak ada satu pun karyawan di sana. 

Sesuai dengan surat pemberitahuan Investree yang disampaikan kepada pihak manajemen gedung, para lender yang hendak berkomunikasi dengan manajemen harus menghubungi cs@investree.id.

Pencabutan Izin Usaha oleh OJK

Pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya dilakukan setelah OJK menemukan pelanggaran serius terkait kewajiban perusahaan kepada lender.

Sejumlah pemberi pinjaman mengeluhkan keterlambatan pembayaran dari borrower, sementara Investree tidak mampu menutup defisit pembayaran tersebut. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, OJK secara resmi mencabut izin operasi perusahaan.

Pencabutan ini juga diikuti dengan pembentukan tim likuidasi yang akan mengambil alih seluruh proses operasional terkait pinjaman, termasuk hubungan antara lender dan borrower. Tim likuidasi diharapkan dapat menyelesaikan proses ini dalam waktu sekitar 30 hari, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.

"Kami mengharapkan pengertian dari semua pihak terkait dan akan memastikan bahwa proses pinjam-meminjam tidak akan berhenti selama masa transisi ini," jelas perusahaan dalam pernyataan resmi.

Pemburuan CEO Investree, Adrian Gunadi

Setelah pencabutan izin usaha, OJK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) kini fokus untuk melacak keberadaan CEO Investree, Adrian Gunadi. Ia diduga melarikan diri ke luar negeri setelah tidak mampu memenuhi kewajiban finansial perusahaan. 

OJK dan APH tengah berkoordinasi untuk memulangkan Adrian Gunadi ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan permasalahan yang terjadi pada Investree.

Pemburuan Adrian Gunadi ini menambah ketegangan di kalangan lender yang berharap pengembalian dana mereka tetap terjamin. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap Adrian Gunadi.

Lender Diharapkan Menghubungi Tim Likuidasi

Bagi lender dan borrower yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses likuidasi dan operasional tim collection, perusahaan menyediakan kanal komunikasi melalui email os@investree.id atau melalui WhatsApp di nomor 0877-3008-1631. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan tetap mendapatkan akses informasi yang jelas selama proses likuidasi berlangsung.