<p>LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valas di bank umum masing-masing 5,25% dan 1,5%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 7,75%. / Foto: Ismail Pohan &#8211; TrenAsia</p>
Industri

Izin Usaha Dicabut, LPS Siaga Bayar Klaim Simpanan dan Likuidasi Nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara

  • Pasca operasional usaha dibekukan OJK, kini giliran Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) yang bergerak memproses likuidasi nasabah bank tersebut.
Industri
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Asri Madani Nusantara. Pasca operasional usaha dibekukan OJK, kini giliran Lembaga Penjamin Simpanan (LSP) yang bergerak memproses likuidasi nasabah bank tersebut.

Bank yang bermarkas di Kabupaten Jember, Jawa Timur ini diklaim OJK sudah tidak memenuhi syarat berdirinya usaha perbankan sejak 15 September 2021. Maka dari itu, LPS langsung bersiap memproses klaim simpanan dan likuidasi dari nasabah BPR Syariah Asri Madani Nusantara.

“Nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” ucap Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 15 September 2021.

LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Otoritas penjamin ini akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2022. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

LPS bakal mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham BPR Syariah Asri Madani hingga likuidasi rampung. Selain itu, LPS juga bertindak sebagai pembentuk tim likuidasi nasabah BPR Syariah Asri Madani.

Nasabah dapat meninjau seluruh informasi yang berkaitan dengan klaim likuidasi melalui laman resmi LPS. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Syariah Asri Madani Nusantara dengan menghubungi Tim Likuidasi.