<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Siapkan Klaim Simpanan dan Likuidasi Nasabah BPR Utomo Widodo

  • LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo. Proses ini dijalankan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Utomo Widodo pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Desember 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Usai izin usahanya dicabut, LPS bakal mengambil alih dan menjalankan hak serta kewajiban bagi pemegang saham BPR Utomo Widodo. LPS kemudian bakal membentuk tim likuidasi untuk menangani bank yang berbasis di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini.

Nasabah dapat melihat status likuidasi simpanannya melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan melalui kantor BPR Utomo Widodo dengan menghubungi tim likuidasi.

Untuk diketahui, fungsi penjaminan LPS mengacu kepada Undang-Undang nomor 7 tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU nomor 24 tahun 2004. Hingga semester I-2021, jumlah rekening yang dijamin LPS mencapai 99,92% dari total rekening atau setara 360,96 juta rekening.