Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Siapkan Klaim Simpanan dan Likuidasi Nasabah BPR Utomo Widodo
- LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Industri
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo. Proses ini dijalankan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Utomo Widodo pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Desember 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
- Coba Bangkit di Semester II-2021, Kredit Korporasi Berharap pada Teknologi dan Tambang
- Hemat Saat Pandemi, Kurangi 5 Pengeluaran Ini
- Jagan Sembarangan! Ini Bahaya Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep Dokter
Usai izin usahanya dicabut, LPS bakal mengambil alih dan menjalankan hak serta kewajiban bagi pemegang saham BPR Utomo Widodo. LPS kemudian bakal membentuk tim likuidasi untuk menangani bank yang berbasis di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini.
Nasabah dapat melihat status likuidasi simpanannya melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan melalui kantor BPR Utomo Widodo dengan menghubungi tim likuidasi.
Untuk diketahui, fungsi penjaminan LPS mengacu kepada Undang-Undang nomor 7 tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU nomor 24 tahun 2004. Hingga semester I-2021, jumlah rekening yang dijamin LPS mencapai 99,92% dari total rekening atau setara 360,96 juta rekening.