<p>Kantor OJK</p>
Korporasi

Izin Usaha Intan Baruprana Finance (IBFN) Dicabut OJK, Ini Penjelasan Induk Usaha

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) per per 31 Januari 2022.

Korporasi

Yosi Winosa

JAKARTA  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) per per 31 Januari 2022. Menanggapi hal tersebut, PT Intraco Penta Tbk (INTA) menyatakan bakal mencarikan investor baru untuk mempertahankan kesinambungan bisnis anak usahanya itu.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Direktur Utama PT Intraco Penta Tbk (INTA) Petrus Halim menyatakan, dengan pengalaman lebih dari 50 tahun, perseroan tetap berkomitmen untuk menjaga kesinambungan perusahaan dan entitas anak dengan mengupayakan IBFN untuk mendapatkan investor baru dan mempertahankan status perusahaan terbukanya.

“Kami juga akan memantau rencana kegiatan IBFN dalam pengelolaan aktiva dan pasivanya sepanjang tidak bergerak dibidang pembiayaan (leasing). Kami akan tetap mengupayakan menjadi penyedia solusi total dalam pengembangan ekonomi lokal bersama mitra usaha dan pelanggan,” kata dia seperti dikutip Jumat, 11 Februari 2022.

Ditambahkan, dengan dicabutnya izin usaha IBFN, yang merupakan anak usaha INTA, maka IBFN wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan dan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Adapun penyelesaian hak dan kewajiban IBFN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan akan memantau pemenuhan kewajiban IBFN kepada para Krediturnya sesuai dengan Amandemen Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi dan pelaksanaan hak IBFN dalam melakukan penagihan kepada para debiturnya terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan IBFN kepada para debiturnya.