Izinkan Konsesi Tambang untuk Ormas, PBNU Sebut Terobosan Berani
- Bagi Nahdlatul Ulama, hal ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
Energi
JAKARTA — Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau dikenal sebagai Gus Yahya akhirnya buka suara terkait ormas keagamaan mendapat izin pengelolaan tambang. Hal ini dinilai langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan Sumber Daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
Gus Yahya mengucapkan, terimakasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 3 Juni 2024.
- Mengenal 'Tapera' Zaman Orde Baru Soeharto
- Taipan Media Rupert Murdoch Menikah Untuk Kelima Kalinya di Usia 93 Tahun
- 9 Fakta Unik Pulau Bungin, Pulau 'Terpadat' Dunia yang Berada di NTB
Bagi Nahdlatul Ulama, hal ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
Diakui Gus Yahya, Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” jelasnya Gus Yahya.
Bahlil Sebut Izin untuk NU Segera Terbit
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). NU dinilai Bahlil, bakal menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Bahlil mengatakan, dirinya sudah meminta pertimbangan ke beberapa menteri hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan PBNU sebuah konsesi tambang batu bara yang cadangannya besar. Dia tak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut.
"Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan beberapa menteri bahkan sudah disetujui Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," kata Bahlil saat memberikan kuliah umum pada Pembukaan Pra Kongres VIII BEM Perguruan Tinggi NU se-Nusantara di Universitas Islam As Syafi'iyah pada MInggu, 2 Juni 2024.
Bahlil mengatakan, dalam waktu dekat dirinya bakal meneken izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU. Dia berjanji prosesnya tidak akan lama.
Adapun aturan terkait pengelolaan izin tambang boleh dilakukan oleh ormas kegamaan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.
Adapun terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 sekaligus merubah atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan batu bara.