Emiten tambang emas PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) / Istimewa
Korporasi

J Resources Jual Tambang Emas di Gorontalo, Buat Bayar Utang ke BNI?

  • PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) melalui anak usahanya telah menjual perusahaan tambang emas PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM).

Korporasi

Reza Pahlevi

JAKARTA – Emiten tambang emas PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk penjualan seluruh sahamnya di PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) kepada anak usaha PT Provident Indonesia, PT Andalan Bersama Investama.

Sebagai informasi, GSM dimiliki oleh PSAB lewat anak usahanya, PT J Resources Nusantara (JRN). JRN memiliki 99,9% saham di GSM, sementara PSAB memiliki 99,98% saham di JRN. PT. Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) merupakan perusahaan pertambangan emas yang terletak di Gunung Pani Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwatu, Provinsi Gorontalo.

“Rencana penjualan saham milik JRN berdasarkan CSPA tersebut tunduk kepada syarat pemenuhan yang diatur dalam CSPA dan diperolehnya persetujuan-persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan,” ujar manajemen J Resources Asia Pasifik dalam keterbukaan informasi, Selasa, 5 Oktober 2021.

Manajemen juga menekankan persetujuan ini tidak terbatas pada persetujuan dari pemegang obligasi J Resources dan/atau kreditur anak-anak perusahaan J Resources.

JRN sendiri saat ini sedang mengalami masalah dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI terkait proses pelunasan fasilitas pinjaman. Perusahaan juga menyebut melego aset-aset perusahaan juga menjadi salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah utang tersebut.

Ada tiga fasilitas utang yang diberikan kepada J Resources Nusantara. Fasilitas ini didapat setelah perusahaan menandatangani Secured Facilities Agreement dengan BNI pada 12 April 2019. Ketiga fasilitas utang tersebut adalah:

  1. Fasilitas A sebesar US$96,53 juta dengan jangka waktu 59 bulan sejak 16 April 2019 atau pada 16 Maret 2024;
  2. Fasilitas B sebesar US$40 juta dengan jangka waktu pembayaran sampai dengan 12 April 2020. Dana pelunasan Fasilitas B akan menggunakan dana hasil rights issue yang akan dilakukan oleh Perseroan. Jangka waktu pembayaran Fasilitas B sempat diperpanjang sampai 12 April 2021; dan
  3. Fasilitas C sebesar USD95,46 juta dengan jangka waktu 8 tahun sejak tanggal 12 April 2019. Fasilitas C ini, sampai dengan masa availability period-nya yang berakhir pada 12 April 2021, belum pernah dapat diutilisasi oleh JRN.

Dari ketiga fasilitas tersebut, yang menjadi masalah adalah fasilitas B. Pada 27 Agustus 2021, J Resources sebenarnya sudah bernegosiasi dengan BNI agar dapat membayarkan sebagiannya sebesar US$5 juta sebelum 31 Agustus telebih dahulu.

Sisanya yang sebesar US$32,99 juta beserta bunganya dijanjikan akan dibayarkan secara penuh paling lambat pada 30 September 2021. Dalam negosiasi dengan Bank BNI ini, J Resources juga sempat membawa salah satu pihak pemberi refinancing.

Namun, BNI justru mengirim surat kepada pihak J Resources untuk melunasi semua fasilitas pinjaman yang sudah diutilisasi seketika, baik dari fasilitas A maupun fasilitas B. Total dari semua pinjaman yang sudah diutilisasi tersebut sebesar US$95,09 juta. 

“Kami sangat terkejut karena isi dari surat tersebut sangat berbeda dengan hasil pertemuan antara JRN dan BNI pada tanggal 27 Agustus 2021,” tulis direksi J Resources dalam keterbukaan informasi, 10 September 2021.

Sementara, J Resources mengaku pihaknya selalu memenuhi financial covenant yang dipersyaratkan dalam Secured Facilities Agreement serta pembayaran pokok dan bunga atas Fasilitas A dan juga bunga atas Fasilitas B. 

Menurut pengakuan direksi, hal tersebut sudah dilakukan sejak J Resources menandatangani Secured Facilities Agreement tersebut pada 12 April 2021 hingga permintaan pembayaran fasilitas B pada 10 Agustus 2021.