logo
<p>Ilustrasi fintech P2P lending khusus petani, PT Crowde Membangun Bangsa yang didirikan oleh Yohanes Sugihtononugroho dan M Risyad Ganis / YouTube Crowde</p>
Fintech

JTrust Laporkan Crowde ke Polisi, Ini Nama-nama yang Terseret

  • PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) resmi melaporkan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) resmi melaporkan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana dalam fasilitas kredit yang diberikan. Laporan ini telah didaftarkan dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 11 Februari 2025.

Menurut keterangan resmi, berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan J Trust Bank, ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni para petani. 

Dalam proses pengawasan dan pemantauan melalui kunjungan serta wawancara acak dengan petani, ditemukan bahwa beberapa petani yang diajukan sebagai penerima pinjaman justru tidak mengetahui atau tidak mengakui pernah mengajukan pinjaman melalui platform Crowde.

J Trust Bank sendiri telah bekerja sama dengan Crowde dalam skema channeling untuk menyalurkan pembiayaan kepada petani. Namun, adanya dugaan peminjaman fiktif ini memicu langkah hukum yang diambil oleh pihak bank.

Nama-Nama Pihak yang Dilaporkan

Dalam laporan polisi yang diajukan, J Trust Bank menuduh CEO sekaligus Co-Founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, beserta jajaran manajemen lainnya atas dugaan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: Saat Ekonomi Tak Pasti, Apakah Fintech Lending Jadi Solusi Penguatan UMKM?

Sejumlah pihak yang turut dilaporkan dalam kasus ini meliputi:

  • Adryan Hafizh – Komisaris
  • Ahmat Sahri – Komisaris
  • Andrew Yeremia P. L. Tobing – Direktur Utama
  • Noviani Suryawidjaja – Direktur
  • Denisha Elmoiselle Munaf – Business Analyst

Proses Hukum Masih Berjalan

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian. J Trust Bank berharap agar Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum tersebut.

Sebagai perusahaan fintech yang berfokus pada penyediaan akses pendanaan bagi petani, Crowde sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi keuangan, termasuk bank, dalam skema pembiayaan channeling

Namun, dengan adanya gugatan ini, kredibilitas Crowde sebagai platform P2P lending tengah diuji di tengah perkembangan industri fintech di Indonesia.