Inilah Trik Supermarket Agar Anda Berbelanja Lebih Banyak
Nasional

Jabodetabek PPKM Level 1, Supermaket dan Pasar Dapat Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen

  • Peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kawasan Jabodetabek turun ke level 1 selama dua pekan mendatang.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kawasan Jabodetabek turun ke level 1 selama dua pekan mendatang.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022. Dalam Inmendagri itu, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Salah satunya wilayah Jabodetabek yang ikut turun ke level 1.

Sejalan dengan keluarnya Inmendagri terbaru pada Selasa, 24 Mei 2022. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah Jabodetabek bisa beroperasi dengan kapasitas 100%.

"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen," tertulis dalam Inmendagri, dikutip pada Selasa, 24 Mei 2022.

Aturan terbarunya pengunjung supermarket, hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi dan hanya dengan pengunjung yang memiliki kategori hijau dalam aplikasi yang dapat masuk.

Namun aturan itu dikecualikan bagi pengujung yang tidak bisa divaksinasi COVID-19 karena alasan kesehatan. Lalu untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% juga.

Selain supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang boleh menerapkan kapasitas 100%. Perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek juga telah diperbolehkan menerapkan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 100%.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaaan atau mall dibuka dengan kapasitas 100% dengan jam operasional hingga pukul 22.00. Dengan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Lalu khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan  dalam pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam 
aplikasi PeduliLindungi yang dapat masuk.