Jadi Acuan Premi Asuransi Penyakit Kritis, AAJI Terbitkan Tabel Morbiditas
- Seiring dengan perkembangan berbagai manfaat asuransi yang pada gilirannya menghasilkan produk perlindungan untuk penyakit kritis, Tabel Morbiditas ini pun diterbitkan sebagai jawaban atas kebutuhan para penyedia layanan.
Industri
JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menerbitkan Tabel Morbiditas Indonesia Jilid 1 untuk dijadikan acuan perlindungan penyakit kritis bagi para nasabah di dalam negeri.
Untuk diketahui, di Indonesia, acuan yang digunakan untuk penetapan premi asuransi yang dikenal sejauh ini adalah adalah Tabel Mortalitas yang saat ini sudah mencapai edisi keempat.
Namun, seiring dengan perkembangan berbagai manfaat asuransi yang pada gilirannya menghasilkan produk perlindungan untuk penyakit kritis, Tabel Morbiditas ini pun diterbitkan sebagai jawaban atas kebutuhan para penyedia layanan.
- Hancur Karena Perang, Ukraina Mulai Bangun Pesawat Terbesar di Dunia An-225 Mriya
- Suntik Mati TV Analog, Intip Prospek Industri Media Pertelevisian dari MNCN hingga SCMA
- Ekosistem Motor Listrik Terus Dijenjot, Kemenperin Godok Standardisasi Baterai
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, Tabel Morbiditas ini juga digunakan untuk menyeragamkan definisi penyakit kritis yang ditanggung oleh berbagai macam produk asuransi kesehatan yang dipasarkan.
Dengan demikian, asumsi manajemen risiko atau aktuaria yang merupakan salah satu hal mendasar dalam penyusunan produk asuransi dan penetapan nilai premi diharapkan dapat mendekati akurasi yang lebih baik, khususnya untuk produk yang memiliki pertanggungan penyakit kritis.
"Terbitnya Tabel Morbiditas ini dapat mendukung upaya perlindungan konsumen yang maksimal dari industri asuransi jiwa melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang berdasarkan riwayat kesehatan nasabah," ujar Budi dalam Konferensi Pers Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis, 10 November 2022.
Penyusunan tabel ini sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2017. Namun, tabel ini baru bisa diluncurkan pada tahun 2022 karena panjangnya proses pengumpulan, validasi, dan pengolahan data serta terbatasnya akses karena pandemi yang berlangsung dalam dua setengah tahun terakhir.
Data yang dihimpun dalam penyusunan tabel ini di antaranya data perlindungan yang diberikan kepada nasabah oleh para pelaku industri asuransi dalam lima tahun, yakni dalam rentang 2013-2017.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan tabel ini di antaranya AAJI sendiri, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), dan Swiss Re.
Semua pihak yang terlibat sebagai tim penyusun melakukan diskusi dan koordinasi untuk mengolah dan memvalidasi 11,5 juta data exposure dan 68.000 data klaim yang didapatkan dari perusahaan asuransi jiwa untuk menghasilkan analisis dan kesimpulan yang pada gilirannya menghasilkan Tabel Morbiditas Indonesia I.
Menurut data tersebut, setidaknya ada 35 jenis penyakit atau kondisi kritis yang mayoritas dilindungi oleh berbagai perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.
"Sejalan dengan visi AAJI untuk mendorong transformasi industri asuransi jiwa, kami berharap tabel ini mampu mendukung transformasi industri menjadi industri yang semakin sehat, bertumbuh, berkualitas, dan semakin dicintai masyarakat Indonesia," tutur Budi.
- Yuhu! Indo Tambangraya (ITMG) Bagi Dividen Rp4.128 Per Lembar Saham
- Waroeng SS Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp10 Miliar sejak 2020
- Sejarah Pulau Pasir dan Kenapa Milik Australia
Sementara itu, Ketua PAI Ade Bungsu mengatakan bahwa dalam penyusunan tabel ini, ada tiga tahap yang dilalui, yaitu pengumpulan data dan validasi, experience study, dan finalisasi serta sosialisasi kepada industri.
Ade pun mengungkapkan bahwa saat ini, proses sosialisasi kepada industri terkait tabel ini tengah berlangsung.
"Harapannya, tabel ini dapat disajikan dengan metodologi runut dan dapat menampilkan data dalam bentuk grafik dengan tabel yang menarik sehingga mudah dipahami dengan tingkat akurasi yang disempurnakan sehingga baik untuk digunakan oleh industri," kata Ade.
Kemudian, Direktur Keuangan dan Aktuaria PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Maria Elvida Rita Dewi mengungkapkan bahwa sebelum adanya Tabel Morbiditas Indonesia I, belum ada ketentuan khusus dalam pembatasan terhadap definisi dan standar dari berbagai macam penyakit kritis di Indonesia.
Ketiadaan ketentuan khusus itu pun menyebabkan banyaknya perusahaan asuransi yang memiliki persepsi berbeda dalam menghitung besaran premi.
"Dengan terbentuknya Tabel Morbiditas untuk penyakit kritis ini, diharapkan dapat membantu industri perasuransian di Indonesia sebagai acuan dalam menentukan harga premi dan perhitungan cadangan dari produk asuransi kesehatan, khususnya untuk penyakit kritis," pungkas Maria.