<p>Perhiasan emas PT Hartadinata Abadi Tbk. / Facebook @HartadinataAbadiTbk</p>
Industri

Jadi Angin Segar, Ekspor Perhiasan ke AS Naik 37%

  • JAKARTA – Kementerian Perindustrian mencatat ekspor industri perhiasan ke Amerika Serikat (AS) selama Sembilan bulan pertama 2020 tumbuh 37% dibandingkan posisi tahun lalu. Meningkatnya ekspor ke AS menjadi angin segar lantaran omzet dan utilisasi sektor industri perhiasan sempat mengalami penurunan. “ Indonesia menjadi negara pertama yang mengalami kenaikan terbesar untuk ekspor perhiasan emas ke Amerika,” kata […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kementerian Perindustrian mencatat ekspor industri perhiasan ke Amerika Serikat (AS) selama Sembilan bulan pertama 2020 tumbuh 37% dibandingkan posisi tahun lalu.

Meningkatnya ekspor ke AS menjadi angin segar lantaran omzet dan utilisasi sektor industri perhiasan sempat mengalami penurunan.

“ Indonesia menjadi negara pertama yang mengalami kenaikan terbesar untuk ekspor perhiasan emas ke Amerika,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih dalam keterangan resmi, Kamis, 19 November 2020.

Data Kemenperin mencatat sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai US$1,1 juta. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33%.

Kemudian Hongkong (24%), Amerika Serikat (19%), Swiss (11%), dan Uni Emirat Arab (9%). Dari capaian tersebut, Indonesia menduduki peringkat ke-14 dengan nilai market share ekspor sebesar 1,56%.

Di sisi lain, Gati menyampaikan bahwa kendala terbesar berkembangnya sektor ini adalah jumlah dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Untuk menutup celah itu, sebetulnya Kemenperin telah memiliki program peningkatan kompetensi. Yaitu melalui penyediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang perhiasan logam mulia.

Akan tetapi, Gati mengakui SDM di industri perhiasan masih sangat membutuhkan banyak impovisasi.

Terlepas dari faktor SDM, pemerintah juga berupaya untuk memastikan daya saing industri perhiasan. Pada awal 2020, pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) barang-barang emas (SNI 8880:2020).

SNI ini bertujuan memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan.

“Juga diperlukan kegiatan sosialisasi pada retailer dan sektor industri terkait informasi mengenai kadar emas dengan tepat agar tidak terjadi miss-informasi.”