Jadi Identitas Usaha, Ketahui Lebih Lanjut Tentang Jenama
- Keberadaan merek penting bagi tiap usaha karena merupakan bentuk representasi apa yang sedang mereka jual, entah itu barang ataupun jasa.
Hukum Bisnis
JAKARTA - Setiap perusahaan pasti memiliki jenama atau merek sebagai identitas mereka. Keberadaan jenama penting bagi tiap usaha karena merupakan bentuk representasi apa yang sedang mereka jual, entah itu barang ataupun jasa.
Merek memegang peranan penting karena suatu produk dari perusahaan akan dikenal oleh masyarakat luas melalui hal ini. Keberadaan merek seringkali juga diiringi berbagai kasus seperti plagiarisme ataupun pelanggaran lainnya.
Bahkan, berdasarkan data dari laman Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, diketahui jika antara bulan Januari hingga 12 Juli 2023 setidaknya tercatat sebanyak 69 perkara terkait gugatan merek.
Salah satu perkara gugatan merek yang pernah ramai di Indonesia yaitu ketika Gojek dan Tokopedia digugat PT Terbit Financial Technology lebih dari Rp2 triliun terkait hak penggunaan nama GoTo. Gugatan ini diproses secara hukum di Pengadilan Niaga namun putusannya menyatakan menolak semua permintaan penggugat.
- PBB Ungkap Ciri Negara yang Gagal Sistemik
- Pembangunan Gedung Perkantoran Diramal Minim Hingga 2024
- Pemda Bali Kaji Wacana Pungutan Rp150 Ribu untuk Wisatawan Asing
Apa itu Merek?
Merek atau jenama merupakan salah satu bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berada pada kategori Hak Kekayaan Industri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mendefinisikan Merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna.
Wujudnya bisa dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Singkatnya, merek merupakan tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu, yang dapat berupa kata-kata, gambar, atau kombinasi keduanya. Kombinasi tersebut merepresentasikan tentang apa yang menjadi identitas perusahaan.
Penggunaan merek penting karena memegang beberapa fungsi yang vital dalam sebuah produk. Adanya jenama akan membedakan sekaligus menjadi ciri khas suatu produk dengan produk yang dihasilkan oleh pihak lainnya sehingga konsumen tidak bingung.
Selain itu merek merupakan media branding dan promosi dari perusahaan terhadap barang atau jasa yang sedang dijual. Merek juga merupakan penjamin mutu sekaligus penunjuk asal muasal barang atau jasa tersebut diproduksi dan berasal, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekakyaan Intelektual Kemenkumham, Jumat 21 Juli 2023.
Mengapa Penting Mendaftarkan Merek?
Merek sangat penting untuk didaftarkan supaya mendapat perlindungan secara hukum. Hal ini bukan tanpa sebab karena merek yang didaftarkan akan menjadi alat bukti bagi pemilik ketika ada pihak lain melakukan plagiasi.
Ini supaya mencegah orang lain menggunakan merek yang sama dengan yang sudah dipakai sehingga usahanya tidak dirugikan apabila terdapat hal-hal yang demikian. Selain itu, jika terdapat orang menyalahgunakan merek yang telah didaftarkan sehingga timbul kerugian dalam usaha, pemilik dapat menempuh jalur hukum untuk mengatasinya.
Adapun mengenai jangka waktu, pemilik merek dapat melakukan pendaftaran merek miliknya dan berlaku untuk jangka waktu 10 tahun. Setelah 10 tahun, perlindungan ini masih dapat diperpanjang kembali oleh pemilik.