<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto / Dok. BPMI Setpres</p>
Industri

Jadi Ini Alasan Pemerintah Beri Diskon Pajak Mobil dan Properti

  • Pemerintah memberikan insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor, serta untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun. Pemerintah memberikan insentif terhadap dua sektor ini dengan menimbang beberapa hal.

Industri
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor, serta untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun. Pemerintah memberikan insentif terhadap dua sektor ini dengan menimbang beberapa hal.

“Industri otomotif adalah industri yang padat karya, memiliki 1,5 juta orang pekerja langsung dan 4,5 tenaga kerja tidak langsung. Industri Pendukung Otomotif menyumbang Rp700 triliun pada PDB tahun 2019,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.

Untuk sektor properti, pemberian insentif didasari fakta bahwa kontribusi sektor properti  berupa real estate dan konstruksi terhadap PDB selama 20 tahun terakhir terus meningkat, dari 7,8% pada tahun 2000, menjadi 13,6% pada tahun 2020.

Meski begitu, tahun lalu pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0%. Bahkan sektor konstruksi turun lebih dalam -3,3%.

“Pekerja di sektor properti juga terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 juta di 2019, namun turun menjadi 8,5 juta di 2020. Ini yang menjadi pertimbangan pemerintah,” tambah Menko.

Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi. Hal ini tercermin dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11% di Desember 2020.

“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.