<p>Sejumlah barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC Cash) di gelar saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Jadi Korban Investasi Bodong, Apa yang Harus Dilakukan?

  • Kesadaran akan pentingnya investasi semakin meningkat di kalangan masyarakat. Sayangnya, sejumlah masyarakat masih belum bisa memilah mana investasi yang benar. Akibatnya banyak dari mereka yang terjebak dalam investasi bodong.

Fintech

Rizky C. Septania

JAKARTA - Kesadaran akan pentingnya investasi semakin meningkat. Sayangnya, sejumlah masyarakat masih belum bisa memilah mana instrumen investasi yang benar. 

Akibatnya banyak dari mereka yang terjebak dalam investasi bodong. Alih alih untung, terjebak dalam investasi bodong malah bikin buntung. 

Lantas, apa yang harus kita lakukan jika terlanjur terjebak investasi bodong? Bagaimana caranya agar bisa menempuh jalur hukum? Berikut tipsnya.

1. Kumpulkan semua dokumen

Saat terjebak dalam Investasi bodong, langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah mengumpulkan dokumen. Adapun dokumen yang wajib dikumpulkan bisa berupa dokumen internal.

Mengumpulkan dokumen internal pun bukanlah hal sulit. Sebab tangkapan layar dari percakapan dan bukti transfer bisa dijadikan sebagai barang bukti.

2. Koordinasi dengan korban lain

Langkah kedua yang bisa Anda lakukan adalah koordinasi dan kumpulkan korban lain yang senasib dengan Anda.

Banyaknya jumlah korban akan memperkuat upaya menang di pengadilan. Namun perlu dicermati, jangan buru-buru melapor jika bukti dan rencana penggugatan belum lengkap dan matang.

3. Ajukan hukum perdata

Hukum perdata pada dasarnya adalah hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, perdagangan dan industri, termasuk investasi.

Karenanya jika tak ingin berlarut larut dalam menyelesaikan masalah investasi bodong, Anda bisa menggunakan pendekatan hukum perdata. Dengan begitu, kasus penipuan investasi ini akan dialihkan ke lembaga arbitrase maupun pengadilan serta diajukan ke pengadilan niaga berdasarkan domisili tergugat.

Jika bukti yang terkumpul kuat dan memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut dapat diusulkan pailit saat proses pengadilan.

4. Ajukan hukum pidana

Jika korban investasi bodong cukup banyak dan Anda menginginkan pelaku dipenjara, hukum pidana bisa diajukan.

Caranya adalah dengan melaporkan hal ini pada kepolisian. Sayangnya, pengajuan kasus untuk hukum pidana biasanya memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit