Anya Dwinov
Gaya Hidup

Jadi Korban KSP Indosurya, Artis Anya Dwinov Tekor Rp5,3 Miliar

  • Anya Dwinov ikut menjadi korban penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Gaya Hidup

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Anya Dwinov ikut menjadi korban penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Artis yang juga presenter ini mengaku harus kehilangan Rp5,3 miliar dalam kasus tersebut. 

Anya kecewa terdakwa yakni bos KSP Indosurya, Henry Surya, justru divonis bebas oleh pengadilan. Padahal hingga kini petinggi KSP Indosurya tersebut tak menunjukkan iktikad baik dalam mengembalikan uang para anggota koperasi. 

Dari Rp5,3 miliar yang disetor, Anya mengaku KSP baru mengembalikan Rp2,9 juta.  

Angka tersebut diberikan dalam empat tahap masing-masing Rp1,5 juta, Rp500 ribu, Rp500 ribu dan Rp400 ribu. Pengembalian tersebut dilakukan setahun lalu. “Habis itu sudah (tidak ada lagi pengembalian dana),” ujar Anya dalam keterangannya, dikutip TrenAsia. Perempuan 40 tahun itu berharap KSP dapat mengembalikan setidaknya seperlima dari total uangnya yang hilang. 

Selain Anya, model dan pembawa acara Patricia Gouw ikut menjadi korban. Patricia mengaku menanamkan dananya sekitar Rp2 miliar ke KSP Indosurya. Patricia menjadi salah satu anggota KSP yang rutin mengawal jalannya kasus. Dia pun hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam agenda sidang pembacaan vonis pengadilan atas Henry Surya, Selasa 24 Januari 2023. “Yess I am pertama kali ikutan demo gara-gara merasa hukum di Indonesia bobrok!” tulis Patricia dalam unggahan di Instagram Story-nya beberapa hari lalu.

Selama di persidangan, Patricia menyoroti sejumlah hal seperti Henry Surya yang tidak didatangkan secara langsung tapi melalui Zoom, hingga anggota hakim yang tertidur. Patricia Gouw akhirnya meninggalkan ruang sidang karena sudah tidak betah. Dia tampak skeptis dengan jalannya persidangan bisa memberikan rasa keadilan bagi korban. “Kita tau lah ya hukum di Indonesia kayak bagaimana, cuma ya gue cuma pingin orangnya itu dihukum seberat-beratnya saja,” tukasnya.

Sebagai informasi, dua petinggi KSP Indosurya yakni Ketua, Henry Surya dan Direktur Keuangan, June Indriva, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari. Henry disebut tidak melakukan tindak pidana, melainkan perdata dalam kasus KSP Indosurya. Merujuk PPATK, korban kasus ini mencapai 23.000 orang dengan kerugian total Rp106 triliun.