Jadi Pemimpin di Atas Kapal, Ini Sederet Tanggung Jawab Seorang Nakhoda
- Upah yang tinggi hingga cara kerja yang cenderung berbeda dibandingkan pekerjaan lain membuat banyak orang bertanya-tanya seperti apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab seorang nakhoda kapal.
Nasional
JAKARTA - Upah yang tinggi hingga cara kerja yang cenderung berbeda dibandingkan pekerjaan lain membuat banyak orang bertanya-tanya seperti apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab seorang nakhoda kapal.
Sebelum membicarakan tugas serta tanggung jawab seorang nakhoda, kamu perlu memahami secara tepat apa yang dimaksud dengan nakhoda itu sendiri. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nakhoda merupakan perwira laut yang memegang komando tertinggi di kapal niaga.
Definisi itu senada dengan apa yang disampaikan oleh salah satu nakhoda kapal gas alam cair atau LNG PT Humpuss Maritim Internasional (HUMI) Captain Wales Hendra Putra dalam sebuah video podcast di kanal youtube Lighthouse Seafarer Network.
“Nakhoda itu lebih cenderung soal kepemimpinan, bagaimana merangkul semua awak kapal agar terciptanya suasana yang kondusif untuk memastikan proses pelayaran dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya hambatan,” kata Wales dikutip Rabu, 25 Januari 2023.
Sementara itu, jika merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD pada pasal 342, secara singkat dijelaskan bahwa sebuah kapal beserta orang-orang yang ikut serta di dalamnya merupakan tanggung jawab seorang nakhoda.
- Wika Gedung (WEGE) Bangun Kantor Luhut di IKN Senilai Rp745 Miliar
- Pembiayaan Hijau BTPN Turun Hampir 50 Persen, Ada Apa?
- Kisah Kreativitas Kelompok Usaha Serdang Bedagai, Sulap Anyaman Pandan Jadi Produk Ekspor
“Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan olehnya pada orang lain karena kesengajaannya atau kesalahannya yang besar,” bunyi pasal 342 KUHD.
Hal tersebut turut ditegaskan Captain wales dalam video podcast tersebut.
“Jadi bertanggung jawab secara keseluruhan bagi awak di kapal,” imbuhnya.
Jika dirinci, tugas seorang nahkoda kapal adalah sebagai berikut:
- Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
- Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
- Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
- Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
- Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
- Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sementara, tanggung jawab seorang nahkoda di kapal berdasarkan perundang-undangan yang berlaku adalah berikut:
- Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
- Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
- Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
- Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).