Jadi Pengganti Twitter, X Disebut Jadi Sarang Penyebar Hoax Terbesar
- X telah menjadi pusat perhatian karena disebut memiliki rasio postingan misinformasi dan disinformasi terbesar.
Tekno
JAKARTA - Pejabat Uni Eropa (UE) telah memanggil platform media sosial besar untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap penyebaran misinformasi dan disinformasi secara daring. Tuntutan ini datang sebagai respons terhadap meningkatnya peran media sosial dalam penyebaran informasi Hoax. Twiter atau kini dikenal sebagai X di tuduh menjadi platform media sosial penyebar hoax terbesar.
X telah menjadi pusat perhatian karena disebut memiliki rasio postingan misinformasi dan disinformasi terbesar. Fenomena ini menunjukkan bahwa konten hoax yang menyesatkan seringkali mendapat perhatian lebih besar daripada konten yang menyajikan informasi nyata.
Tidak hanya itu, para penyebar hoax diketahui memiliki lebih banyak pengikut dan cenderung baru bergabung dengan X. Temuan ini memunculkan kekhawatiran bahwa disinformasi semakin menyebar dan berdampak negatif pada masyarakat.
Pihak yang berwenang di UE mengutuk tindakan platform X yang telah menarik diri dari komitmen untuk mematuhi kode etik seputar penangan disinformasi. Serangkaian aturan ini merupakan salah satu faktor yang menentukan kepatuhan platform secara keseluruhan terhadap Digital Services Act (DSA), yaitu serangkaian peraturan ketat yang mengikat semua platform media social di UE.
- Fitur X untuk Laporkan Kesalahan Informasi Politik Dinonaktifkan
- Pengguna X Kini Bisa Video Call dan Telepon, Ini Syaratnya
- Menteri Ekonomi Argentina Buka Pintu untuk Sektor Minyak
“Pelaku disinformasi diketahui memiliki lebih banyak pengikut dan cenderung baru bergabung dengan platform X, Saya berharap X melakukan lebih banyak upaya dengan hasil yang lebih baik,” ujar Wakil Presiden Uni Eropa, Vera Jourova, dilansir dari CNN Internasional, Rabu, 27 September 2023.
Laporan dari perusahaan teknologi terkemuka, termasuk Google, Meta, Microsoft, dan TikTok, telah mengungkap berbagai jenis konten dan tindakan penegakan hukum yang diambil oleh platform tersebut. Google berhasil memblokir lebih dari 31 juta euro atau sekitar Rp496 milyar (kurs Rp16.000) pendapatan iklan dari akun-akun bodong yang menyebarkan hoax selama paruh pertama tahun ini di UE.
Sementara itu, TikTok mengumumkan bahwa mereka telah menghapus lebih dari 140.000 video dengan lebih dari satu miliar penayangan yang melanggar kebijakan terkait dengan disinformasi dan penyebaran berita bohong. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa beberapa platform media sosial telah mengambil tindakan serius untuk memerangi disinformasi.
UE berharap bahwa tekanan ini akan mendorong platform-media sosial lainnya, termasuk X, untuk kembali mematuhi kode etik pemberantasan berita bohong dan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam melindungi masyarakat dari bahaya disinformasi. Upaya ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas informasi di era digital yang terus berkembang.