Direktur PT HM Sampoerna Tbk. Elvira Lianita (kiri) usai menyerahkan donasi secara simbolis kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta 10 September 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Jadi Rebutan Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid, Apa Istimewanya Kadin Indonesia?

  • Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah mengalami kisruh akibat perebutan jabatan Ketua Umum Kadin. Kursi empuk ini diperebutkan oleh Anindya Bakrie vs Arsjad Rasjid.

Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Sabtu, 14 September 2024. Anindya terpilih dalam Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi.

Sementara itu, Arsjad mengklaim masih menjabat sebagai Ketua Umum Kadin hingga 2026. Dia bahkan mengatakan Munaslub Kadin kubu Anindya Bakrie sebagai penyelenggaraan ilegal.

Lalu apa sebenarnya istimewanya Kadin Indonesia yang menjadi rebutan kubu Anindya dan Arsjad?

Dikutip dari laman Kadin, Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha.

Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.

Visi Kadin Indonesia sebagai pilihan pertama dan utama dalam mewakili suara dan kepentingan dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan, berkaitan dengan pembuatan dan implementasi kebijakan ekonomi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 menetapkan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi seluruh pengusaha Indonesia baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Kadin Indonesia berperan sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.
Melalui keanggotaan Kadin Indonesia, membantu para pelaku usaha Indonesia dalam memperluas peluang bisnis di dalam hingga luar negeri, meningkatkan kemampuan berwirausaha, verifikasi badan usaha, dan lainnya.

Terdapat 4 jenis keanggotaan Kadin, yakni:  

  • Anggota Biasa (AB): Pengusaha Indonesia atau Perusahaan.
  • Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: Anggota Kadin di luar dari Anggota Biasa (AB) dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang terdiri dari Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro.
  • Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi Pengusaha dan Organisasi Perusahaan.
  • Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum mempunyai hak dan kewajiban sebagai ALB.