Budi Karya Kemenhub.png
Nasional

Jadi Saksi Kasus Korupsi, Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK

  • Menhub dipanggil untuk menjadi saksi dari tersangka Kepala Balai Teknik Pekeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait perkara korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Menhub dipanggil untuk menjadi saksi dari tersangka Kepala Balai Teknik Pekeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya. Putu Sumarjaya sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 lalu. “Pemerikasaan di Kantor KPK atas nama Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Antara, Jumat 14 Juli 2023.

Tidak hanya Menhub, KPK turut memanggil Dirjen Perkeretaapian dan ASN Kemenhub untuk dijadikan saksi dalam kasus korupsi tersebut. Tidak ada keterangan mengenai materi yang akan ditanyakan oleh penyidik.

Pada April lalu, KPK melakukan OTT di kantor BTP Kelas I wilayah Jawa Tengah di Kota Semarang. Selain itu, KPK melakukan penangkapan di beberapa lokasi lain terhadap kasus korupsi di lingkungan DJKA tersebut. Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan suap yang dilakukan pada beberapa proyek DJKA. 

Proyek tersebut berada di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatra pada tahun anggaran 2022. Proyek tersebut meliputi Jalur ganda Solo-Kadipiro-Kalioso, Pembangunan jalur KA di Sulawesi Selatan, Konstruksi dan supervisi jalur KA di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatra.

Pembangunan proyek tersebut diduga mengalami rekayasa mulai tahap administrasi hingga penentuan pemenang proyek. Kisaran suap yang diberikan dalam rekayasa tersebut berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

4 Pemberi Suap Ditangkap

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai pemberi suap dalam kasus korupsi ini.

Adapun KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka penerima suap. Keenam orang tersebut yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Tengah Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernad Hasibuan.

Ada pula PK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Barat Synto Pirjani Hutabarat.