Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Foto: kejaksaan.go.id)
Nasional

Jadi Saksi Korupsi Tol MBZ, 2 Pimpinan BUMN Diperiksa Kejagung

  • Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Terakhir Kejagung baru saja menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ), Rabu 20 September 2023. 

Dua pimpinan yang dimaksud ialah Direktur Utama (dirut) PT Wijaya Karya dan PT Virama Karya. “Saksi pertama J selaku Direktur Utama PT Virama Karya dan saksi kedua BP selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana dalam keterangannya, dikutip Kamis 21 September 2023.

Terkait detail yang materi yang diperiksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap kedua saksi, Ketut tidak menjelaskannya lebih lanjut. 

Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan korupsi tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Ketut.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka. Terakhir Kejagung baru saja menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka, Selasa 19 September 2023. 

“Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, tim penyidik menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, resmi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi Kuntadi. Penetapan SB sebagai tersangka menyusul tiga orang lainnya yang telah lebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka yakni akni Djoko Dwijono (DD), selaku Dirut Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS yang merupakan tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN) sebagai pensiunan BUMN dan pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun.

Muncul dugaan perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dalam mengatur pemenang lelang dalam pengadaan proyek tersebut. Persekongkolan itu menguntungkan pihak tertentu sehingga diindikasikan memicu kerugian negara. “Kerugiannya kurang lebih Rp1,5 triliun,” ujar Kuntadi. 

Lebih lanjut, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.