<p>Situasi Transportasi di Jakarta / Dokumentasi Transjakarta</p>
Nasional

Jadi Syarat Wajib, Aplikasi PeduliLindungi Bakal Diterapkan di Seluruh Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021

  • Kementerian Perhubungan akan menerapkan syarat aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan menerapkan syarat aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi  mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

“Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan mobilitas di tengah pandemi bisa dikelola dengan baik,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 25 Agustus 2021.

Menurutnya, sektor transportasi menjadi salah satu sektor penting untuk mengatur mobilitas pada masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara merupakan filter pencegahan penyebaran virus ini. 

Saat ini, pihaknya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan tersebut. Lebih lanjut, ia juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi untuk mempersiapkan sistem maupun prosedurnya.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi untuk membantu masyarakat yang belum mengetahui aturan ini,” jelasnya.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sendiri sudah dimulai lebih dulu, yakni pada Juli 2021 di beberapa bandara.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Àplikasi digital ini, katanya, dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital. Degan demikian, diharapkan lebih aman, cepat, mudah dan sederhana.

Selain itu, penggunaan aplikasi juga dinilai bisa meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi. Paling penting, menghindari dari pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen).