Michael Steven, Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk(KREN)
Hukum Bisnis

Jadi Tersangka, Bos Kresna Group Mundur dari Komisaris KREN

  • Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik Kresna Group Michael Steven (MS) menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar para nasabah yang menempatkan dana di PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pemilik Kresna Group Michael Steven (MS) menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar para nasabah yang menempatkan dana di PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari.

Ditetapkannya MS menjadi tersangka menambah total tersangka dalam kasus Kresna Sekuritas. Terkait kasus yang menjeratnya tersebut, MS memutuskan mundur dari posisinya sebagai Komisaris PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN), perusahaan grup Kresna.

“Dengan ini perseroan menyampaikan jika perseroan telah menerima pengunduran diri Michael Steven dengan jabatan komisaris,” tulis Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat dalam keterangannya, Rabu, 13 September 2023.

Peningkatan status terhadap Michael Steven hasil dari gelar perkara yang dilakukan Polri pada tanggal 11 September 2023 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut sebab telah ditemukannya dua alat bukti yang sah dan juga memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan keterangan tiga tersangka lainnya.

“MS dinaikkan tersangka sebagai hasil gelar perkara tanggal 11 September 2023 karena telah ditemukannya dua alat bukti yang sah dan juga memenuhi petunjuk JPU dari keterangan 3 tersangka sebelumnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tidpideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Terkait kasus tersebut, MS dijerat dengan Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu dilakukan setelah penyidikan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim rampung. Pelimpahan dilakukan setelah Kejagung telah memberikan P-21 sebagai pernyataan bahwa berkas perkara telah lengkap pada 4 September 2023. 

Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial OB, EH, dan MTS dalam kasus terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT Pusaka Utama Persada dan PT Makmur Sejahtera Lestari.

Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT Kresna Sekuritas.

Kurniadi Sastrawinata dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun OB, EH, dan MTS dijerat dengan Pasal 103 junto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU