Influencer Indra Kesuma terseret sebagai terlapor dalam dugaan penipuan aplikasi Binomo. Sumber: Instagram.com/@indrakenz.
Fintech

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Indra Kesuma Terancam 20 Tahun Penjara

  • Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan penyidik sebagai tersangka tindak pidana judi online terkait Binomo.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan bahwa setelah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Binomo, influencer Indra Kesuma terancam hukuman penjara selama 20 tahun. 

Indra Kesuma ditetapkan penyidik sebagai tersangka tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti sebelum menetapkan Indra Kesuma sebagai tersangka. 

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan dan bukti transfer," ujar Ramadhan sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022. 

Dalam perkara ini, Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, influencer yang akrab disapa Indra Kenz itu pun dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 Undang-undang Dasar (UUD) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Tidak hanya itu, pria yang dijuluki “crazy rich” itu pun disangkakan Pasal 5 dan Pasal 10 UUD tentang TPPU, serta Pasal 378 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Ramadhan. 

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading berkedok judi lewat aplikasi Binomo dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan orang pelapor yang menjadi korban. Jika diakumulasikan, kerugian para korban mencapai Rp3,8 miliar. 

Dari hasil pemerikaan korban, Indra Kesuma dinyatakan telah mempromosikan Binomo sebagai aplikasi yang resmi dan legal di Indonesia lewat kanal YouTube, Instagram, dan Telegram. 

Didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa, Indra Kesuma tiba di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022, untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga tujuh jam.